Karyawan Berhak Memperoleh Rangkap Asli Perjanjian Kerjanya

Mau nanya Pak, kalau PKWT itu surat kontrak kerjanya wajib di buat 2 rangkap atau tidak? 1 rangkap untuk perusahaan dan 1 rangkap untuk pekerja?

JAWAB

Dalam praktek, memang sering terjadi keadaan dimana perusaahan tidak memberikan rangkap asli perjanjian kerja kepada karyawannya. Hal tersebut biasanya dilakukan dengan alasan demi menjaga kerahasiaan (confidential) perusahaan. Namun apapun alasannya, sesuai undang-undang (UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan), seorang karyawan berhak mendapatkan rangkap asli perjanjian kerja yang ditandatanganinya.

Sebuah Perjanjian Kerja, baik Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), wajib dibuat minimal dalam 2 rangkap. Perusahaan dan karyawan masing-masing berhak mendapatkan 1 rangkap yang aslinya. Kedua rangkap tersebut masing-masing mempunyai kekuatan hukum dan pembuktian yang sama bagi perusahaan dan karyawan.

Ketentuan ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 53 ayat (3) UU Ketenagakerjaan:

Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja. 

Berdasarkan ketentuan di atas, perusahaan wajib untuk memberikan 1 rangkap perjanjian kerja (asli) kepada karyawannya. Perusahaan tidak berhak menahan rangkap perjanjian kerja yang menjadi hak karyawan dengan alasan apapun, termasuk demi untuk menjaga kerahasiaan perusahaan.

Apabila di dalam perjanjian kerja terdapat kondisi atau keadaan yang memang bersifat rahasia, maka meski keadaan rahasia tersebut mengikat perusahaan dan karyawan, tapi kerahasiaan itu tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak diberikannya rangkap asli perjanjian kerja yang menjadi hak karyawan. Jika dalam pelaksanaan hubungan kerjanya karyawan menyebarkan informasi rahasia secara melanggar hukum, maka karyawan dapat dikenakan sanksi atau diperkarakan secara hukum.

(Visited 1.159 times, 1 visits today)
Share:
.

Download Kontrak