Karyawan Dipindahkan Ke Perusahaan Lain Dalam Satu Group, Mendapatkan Uang Pesangon

Dalam hubungan ketenagakerjaan di perusahaan, khususnya di perusahaan grup (company group), sering terjadi keadaan dimana karyawan dipindahkan ke perusahaan lain yang masih dalam satu grup, tapi konteksnya mutasi. Misalnya, karyawan PT. B dipindahkan ke PT. C, dimana kedua PT tersebut berada dalam satu perusahaan grup dan merupakan anak perusahaan PT. A.

Secara hukum, pemindahan karyawan tersebut bukan merupakan tindakan mutasi. Mutasi karyawan terjadi jika pemindahan itu terjadi  dalam satu perusahaan, bukan antar perusahaan. Untuk memindahkan karyawan ke perusahaan lain, dalam satu grup, pertama harus dilakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) terlebih dahulu dengan perusahaan lamanya. Setelah PHK efektif, barulah dilakukan penandatanganan perjanjian kerja yang baru dengan perusahaan barunya.