Sesuai Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 (PP pelaksana UU Cipta Kerja), karyawan harian lepas (PHL) yang bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut menjadi karyawan tetap (PKWTT). Hal ini seperti ditentukan dalam Pasal 10 ayat (4) PP No. 35 Tahun 2021:
Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tidak berlaku dan Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh demi hukum berubah berdasarkan PKWTT.
Karyawan harian lepas atau PHL merupakan karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang waktu kerjanya berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan. Selain itu karywan PHL juga pembayaran upahnya ditentukan berdasarkan kehadiran karyawan. Kalau karyawan hadir dan bekerja, maka dibayar, dan tidak dibayar jika karyawan PHL tersebut tidak hadir.
Syarat pernting lainnya adalah sifat pekerjaan dari karyawan PHL tersebut bersifat tidak tetap, artinya bukan merupakan kegiatan utama perusahaan dan tidak bersifat terus-menerus. Hal ini seperti ditentukan dalam Pasal 10 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021:
PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran.