Sebuah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) untuk karyawan kontrak, harus dibuat secara tertulis. Kalau PKWT untuk karyawan kontrak ini tidak dibuat secara tertulis, maka otomatis, secara hukum, perjanjiannya akan menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan karyawan yang bersangkutan secara hukum menjadi karyawan tetap (bukan karyawan kontrak).
(Visited 32 times, 1 visits today)