Karyawan Magang: Statusnya Pekerja Perusahaan atau Bukan?

Meskipun peraturan undang-undang telah menentukan bahwa status Pekerja (karyawan) terdiri dari Pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT (Karaywan Kontrak) dan Pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentuatau PKWTT (Karyawan Tetap), tapi dalam prakteknya masih terdapat istilah-istilah lain yang seringkali ambigu. Salah satunya adalah Pekerja Magang.

Dalam praktek, yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah pekerja magang ini memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja pada umumnya? Dan lebih dari itu, apakah seorang pekerja magang berstatus karyawan perusahaan?