Karyawan perusahaan yang mengambil cuti bersama pada saat menjelang dan paska hari raya keagamaan, hak cuti bersama yang diambilnya akan memotong hak cuti tahunan karyawan yang bersangkutan. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Namun kika karyawan tetap masuk kerja pada hari cuti bersama yang ditentukan perusahaan, maka hak cuti tahunannya tidak dipotong, namun karyawan tidak mendapatkan upah lembur. Hal ini karena dalam pelaksanaan cuti bersama tidak terdapat penambahan waktu kerja yang dapat dikompensasikan dengan upah lembur.
(Visited 66 times, 1 visits today)