Kebijakan Nasional Pengupahan Tenaga Kerja

Bagikan artikel ini

Terbatasnya lapangan kerja nasional menjadikan keadaan tenaga kerja di Indonesia, khususnya dari sisi penghasilan, menjadi rentan. Suplai tenaga kerja lebih besar dari pekerjaan yang tersedia, sehingga hal ini menjadikan penghasilan tenaga kerja tidak dapat menjamin kebutuhan Pekerja yang bersangkutan dan keluarganya.

Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), dimana jumlah angkatan kerja per-Agustus 2020 adalah sebanyak 138,22 juta orang, lebih besar dibandingkan jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 128,45 juta orang. Layaknya hukum pasar, ketika supply lebih besar dibandingkan demand, maka “harga” tenaga kerja (upah Pekerja) berpotensi rentan dan mengancam pemenuhan kebutuhan Pekerja dan keluarganya.

Di sisi lain, negara memiliki kewajiban untuk memastikan penghidupan yang layak bagi kemanusaiaan bagi warga negaranya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu, untuk menjamin terwujudnya kewajiban tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan mengenai pengupahan tenaga kerja, baik di pemerintah pusat maupuan pemerintah daerh.

Kebijakan pemerintah mengenai penguhapan tersebut diimplementasikan dalam peraturan perundang-undangan, yang terutama terdapat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) beserta peraturan pelaksananya, termasuk dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentan Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Kebijakan pengupahan tersebut meliputi penentuan:

  • Upah minimum
  • Struktur dan skala upah
  • Upah kerja lembur
  • Upah tidak masuk kerja/tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu
  • Bentuk dana cara pembayaran upah
  • Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
  • Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya

Dalam implementasinya, kebijakan pengupahan tersebut diwujudkan dalam bentuk penentuan komponen penghasilan Pekerja dalam bentuk Upah dan Pendapatan Non-Upah.

Komponen upah terdiri dari:

  1. Upah tanpa tunjangan
  2. Upah pokok dan tunjangan tetap
  3. Upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap
  4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap

Komponen Pendapatan Non-Upah terdiri dari:

  1. Tunjangan hari raya keagamaan (THR)
  2. Bonus
  3. Insentif
  4. Uang pengganti fasilitas kerja
  5. Uang servis pada usaha tertentu

(Dadang Sakandar, S.H./www.legalakses.com)