Ketentuan PSBB di DKI Jakarta Mulai Berlaku Efektif Jumat 10 April 2020

Bagikan artikel ini

Meski status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di DKI Jakarta mulai berlaku tanggal 7 April 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan (SK Menkes) No. HK.01.07/MENKES/239/202, namun secara efektif peraturan mengenai PSBB di DKI Jakarta akan berlaku mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020. Hal ini untuk memberi kesempatan kepada pemerintah DKI Jakarta untuk membuat aturan yang lebih teknis dan sosialisasi massif (Sumber: metrotvnews).

Baca juga:

7 April 2020 DKI Jakarta Resmi Berstatus PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Apa Saja Pembatasannya?