Ketentuan Waktu Kerja, Istirahat Kerja dan Cuti Kerja Karyawan Perusahaan

Ketentuan mengenai waktu kerja, istirahat kerja dan cuti kerja karyawan perusahaan telah ditentukan secara definitif dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Berdasarkan undang-undang tersebut, waktu kerja karyawan di perusahaan tidak lebih dari 40 jam kerja dalam 1 minggu (tidak termasuk jam istirahat makan siang). Alternatif penerapan jam kerjanya dapat berupa:

  • 7 jam sehari untuk perusahaan yang memperkerjakan karyawan 6 hari kerja seminggu.
  • 8 jam sehari untuk perusahaan yang mempekerjakan karyawam 5 hari kerja seminggu.

Untuk karyawan yang bekerja di perusahaan dengan sektor usaha tertentu, misalnya keryawan perusahaan pengeboran minyak lepas pantai, sopir pengangkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, atau penebangan hutan, ketentuan waktu kerja diatas dapat disimpangi. Perusahaan-perusahaan tersebut, sebelum menyimpang dari waktu kerja sesuai UU Ketenagakerjaan, ketentuannya harus telah diatur terlebih dahulu berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan.

Meskipun pengaturan waktu kerja telah definitif diatur dalam UU Ketenagakerjaan, namun perusahaan masih dapat mempekerjakan karyawannya lebih dari waktu kerja diatas. Mempekerjakan karyawan lebih dari waktu kerja yang seharusnya merupakan pekerjaan lembur, dan untuk melaksanakannya perusahaan terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan dari karyawan. Dalam praktek, biasanya pekerjaan lembur diberikan berdasarkan surat perintah lembur dari perusahaan yang turut ditandatangani oleh karyawan sebagai bentuk persetujuannya.

Setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan di waktu kerja lembur wajib membayar upah lembur, yaitu upah karyawan di luar gaji pokok dan tunjangan. UU Ketenagakerjaan menentukan bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan maksimal 3 jam sehari dan 14 jam seminggu. Meski perusahaan diperkenankan untuk mempekerjakan lembur keryawannya, namun UU Ketenagakerjaan memberi catatan, bahwa mempekerjakan lebih dari waktu kerja yang seharusnya sedapat mungkin harus dihindari perusahaan karena karyawan harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya.

Istirahat dan Cuti Kerja

Istirahat dan cuti kerja karyawan dapat berupa istirahat harian, istirahat mingguan, cuti tahunan dan istirahat panjang. Istirahat dan cuti kerja tersebut merupakan hak karyawan dan perusahaan harus memberikannya.

Istirahat harian merupakan waktu istirahat setiap hari kerja yang diberikan kepada karyawan diantara jam kerja. Waktu istirahat harian itu diberikan minimal setengah jam setelah karyawan bekerja selama 4 jam terus menerus. Waktu istirahat harian itu tidak termasuk dalam perhitungan jam kerja. Misalnya, jika perusahaan memperkerjakan karyawan mulai pukul 8 pagi, maka pada pukul 12 siang karyawan harus diberi istirahat kerja, dan melanjutkan lagi pekerjaannya pada pukul 1 siang sampai pukul 5 sore.

Lamanya istirahat mingguan ditentukan oleh berapa hari kerja dalam seminggu karyawan melaksanakan pekerjaannya. Jika karyawan melaksanakan pekerjaan 6 hari kerja dalam seminggu, maka istirahat mingguannya  1 hari, dan karyawan berhak atas 2 hari istirahat mingguan jika ia bekerja 5 hari seminggu. Jika Anda adalah karyawan pabrik yang beroperasi Senin sampai dengan Sabtu, maka Anda berhak atas istirahat kerja sebanyak 1 hari pada hari Minggu. Untuk karyawan perkantoran di kota besar, misalnya, rata-rata memperoleh istirahat mingguan pada hari Sabtu dan Minggu setelah bekerja selama hari Senin sampai dengan Jum’at.

Cuti tahunan diberikan kepada karyawan untuk sekurang-kurangnya 12 hari kerja dalam setahun setelah karyawan yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Karyawan dapat mengambilnya sekaligus ataupun sebagian-sebagian sesuai kebutuhan, yang dalam praktek biasanya masih tergantung dari persetujuan atasan si karyawan. Selain cuti tahunan, bagi karyawan perusahaan tertentu juga berhak atas istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan untuk karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut dan kelipatannya. Istirahat panjang itu dapat dilaksanakan karyawan selama 2 bulan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan. (www.legalakses.com)

Artikel terkait: