Dalam hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk karyawan kontrak, pada prinsipnya siapa yang memutuskan kontrak kerja sebelum masa kontraknya berakhir, dia wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Jika perusahaan yang memutuskan kontrak, maka perusahaan wajib membayar ganti rugi kepada karyawan, sebaliknya, jika karyawan yang memutuskan kontrak maka karyawanlah yang wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan. Hal ini seperti ditentukan dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003):
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Seperti ditentukan dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan di atas, jumlah ganti rugi adalah sebesar sisa upah untuk masa kerja yang belum dijalankan. Misalnya, jika masa kontrak kerja 12 bulan, dan pada bulan ke-8 perusahaan memutuskan kontrak kerjanya, maka masih ada sisa masa kerja 4 bulan yang belum dijalankan. Dalam kondisi tersebut, maka perusahaan sebagai pihak yang memutuskan hubungan kerja/kontrak wajib membayar ganti rugi kepada karyawan sebesar 4 x 1 bulan upah.
Pertanyaannya, bagaimana jika perusahaan yang menghendaki pemutusan hubungan kerja (putus kontrak), tapi justru meminta karyawannya yang mengundurkan diri (resign)? Simak penjelasannya di video di bawah ini:
@legalakses Answer to @fallforyouu Siapa yang memutuskan kontrak kerja PKWT, dia yang wajib bayar ganti rugi… #pkwt #putuskontrak #belajarbersama