Perseroan Tertutup
Dalam Perseroan Tertutup, para pemegang sahamnya bersifat terbatas dan tertutup. Bersifat terbatas artinya para pemegang saham Perseroan, terbatas hanya pada orang-orang tertentu, yang umumnya telah saling kenal, misalnya kerabat atau anggota keluarga. Perseroan Tertutup umumnya membatasi kepemilikan saham dari orang luar.
Dalam Perseroan Tertutup, jumlah saham yang dikeluarkan biasanya tidak terlalu banyak. Dalam anggaran dasar Perseroan Tertutup, telah ditentukan dengan tegas siapa saja yang menjadi pemegang saham. Dalam Perseroan Tertutup, umumnya sahamnya adalah saham atas nama.
Sebuah Perseroan Tertutup dapat terdiri dari murni tertutup dan sebagian tertutup dan sebagian terbuka. Dalam Perseroan yang murni tertutup, pihak yang dapat menjadi pemegang saham sangat terbatas dan tertutup secara mutlak. Begitupun pengalihan sahamnya, terbatas hanya diantara sesama pemegang saham saja.
Dalam Perseroan yang sebagian tertutup dan sebagian terbuka, seluruh saham Perseroan terbagi dalam 2 kelompok. Kelompok saham pertama hanya bisa dimiliki oleh orang tertentu saja, jadi sifatnya terbatas. Kelompok saham kedua, bersifat terbuka, dapat dimiliki oleh siapapun. Bentuk Perseroan Tertutup ini yang kebanyakan didirikan di Indonesia.
Perseroan Publik
UUPT, dalam Pasal 1 angka 8, menentukan bahwa:
Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Jadi, sebuah Perseroan Publik mempunyai kriteria tertentu dalam hal jumlah pemegang saham dan modal disetor. Kriteria tersebut, jika kita mengacu pada Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM), khususnya Pasal 1 angka 22, maka kriteria yang harus terpenuhi adalah:
- Jumlah pemilik saham telah mencapai 300 pemegang saham.
- Mempunyai modal disetor (paid up capital) minimal Rp. 3.000.000.000.
- Atau jumlah pemegang saham dan jumlah modal disetor sesuai dengan yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
Jika sebuah PT telah memenuhi kriteria tersebut, maka sesuai Pasal 24 UUPT, PT tersebut wajib:
- Merubah anggaran dasarnya menjadi Perseroan Terbuka (Tbk.).
- Perubahan anggaran tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak terpenuhinya kriteria tersebut.
- Direksi Perseroan wajib mengajukan penrnyataan pendaftaran sesuai dengan kentuan perundang-undangan dibidang Pasar Moral.
Perseroan Terbuka (Tbk.)
UUPT, dalam Pasal 1 angka 7, menentukan bahwa:
Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Sesuai ketentuan di atas, Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik. Sebagai Perseroan Publik, tentunya syarat kriteria sebagai Perseroan Publik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 8 UUPT harus terpenuhi, yaitu memiliki 300 pemegang saham dan modal disetor (paid up capital) minimal Rp. 3.000.000.000.
Selain Perseroan Publik, Perseroan Terbuka juga juga merupakan Perseroan yang melakukan penawaran umum saham. Untuk melakukan penawaran umum saham, sebuah Perseroan terlebih dahulu harus menjadi emiten, yaitu pihak yang dapat melakukan penawaran umum setelah mendaftar ke Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Perusahaan Grup (Group Company)
Perusahaan Grup adalah sebuah grup perusahaan, yang memiliki ikatan satu sama lain sebagai pemegang saham. Umumnya dalam perusahaan grup terdiri dari perseroan holding (parent company) dan perseroan anak (subsidiary).
Misalnya, PT A memiliki saham di PT B (atau sebagai pemegang saham di PT B). Dengan demikian maka PT A dan PT B adalah sebuah group company, dimana PT A adalah parent company dan PT B adalah subsidiary company. Kondisi ini masih memungkinkan dimana PT B, misalnya, menjadi pemegang saham juga di perusahaan lain, misalnya PT. C (PT B adalah parent company dan PT C adalah subsidiary, sehingga secara keseluruhan PT A, PT B dan PT C telah menjadi sebuah group company.