Pendapatan Karyawan yang diterima dari Perusahaan karena melakukan pekerjaan, secara umum terdiri dari pendapatan upah (upah pokok dan tunjangan) dan pendapatan non upah (THR, Bonus, dll). Pendapatan-pendapatan tersebut ada yang wajib dan ada pula yang tidak diwajibkan diberikan.
(Visited 44 times, 1 visits today)