Sesuai UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, jam kerja karyawan perusahaan dalam seminggu dibatasi maksimal 40 jam. Untuk hari kerjanya sendiri ini optional, perusahaaan bisa memilih untuk menetapkan 5 hari kerja seminggu atau 6 hari kerja dalam seminggu.
Jika perusahaan menetapkan 5 hari kerja seminggu, maka maksimal jam kerja karyawan dalam sehari adalah 8 jam. Jika perusahaan menetapkan 6 hari kerja dalam seminggu, maka jam kerja karyawan dalam sehari maksimal 7 jam.
Jika perusahaan memperkerjakan karyawan lebih dari waktu kerja sesuai ketentuan diatas, maka kelebihan waktu kerja tersebut dikategorikan sebagai kerja lembur. Misalnya, karyawan bekerja selama 8 jam sehari, dan seharusnya jam 5 sore sudah pulang. Kalau karyawan diminta untuk bekerja sampai jam 8 malam, maka kelebihan 3 jam waktu kerja itu dikategorikan sebagai kerja lembur.
Sesuai UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, waktu kerja lembur inipun ada batasannya. Kerja lembur yang dilakukan oleh karyawan tidak boleh melebihi 4 jam dalam sehari, dan tidak boleh melebihi 18 jam dalam seminggu. Ini belum termasuk kerja lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan, atau hari libur kerja, misalnya hari libur Sabtu atau Minggu. Pasal 26 ayat (1) PP 35 Tahun 2021:
Ketentuan waktu kerja lembur diatas belum termasuk kerja lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan, atau hari libur kerja, misalnya hari libur Sabtu atau Minggu. Sesuai Pasal 26 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021, dalam hal perusahaan memerintahkan karyawan untuk bekerja lembur, dan karyawannya setuju, maka perusahaan wajib untuk membayar upah kerja lembur.
Perusahaan Tidak Membayar Upah Kerja Lembur
Dalam praktek sering terjadi dimana karyawan telah bekerja melebihi jam kerja seharusnya, tapi kelebihan jam kerja itu tidak dihitung sebagai kerja lembur, dan karyawan tidak mendapatkan upah kerja lembur. Sering juga terjadi ketika karyawan bekerja melebihi jam kerja seharusnya, keadaan itu dianggap biasa aja dan tidak ada hubungannya dengan kerja lembur. Adalah hal yang biasa kalau karyawan misalnya bekerja sampai malam, menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang belum selesai atau karena deadline.
Sesuai pasal 187 di klaster ketenagakeraan UU Cipta Kerja, pelanggaran terhadap pasal 78 ayat (2) tadi, dimana perusahaan tidak membayar upah kerja lembur karyawan, maka terhadap pelanggran tersebut perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.
Sanksi pidana tersebut dapat berupa pidana kurungan, minimal kurungan 1 bulan dan maksimal 12 bulan. Selain pidana, perusahaan bisa juga dikenakan sanksi pidana denda yang besarnya minimal Rp. 10.000.000 dan maksimal Rp. 100.000.000 (pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja).