Kontrak yang tidak sah berarti kontrak tersebut tidak memenuhi satu atau lebih syarat-syarat sahnya kontrak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
- Syarat Subyektif:
- Kata Sepakat
- Kecakapan Para Pihak
- Syarat Obyektif:
- Suatu Hal Tertentu
- Sebab Yang Halal
Konsekwensinya, kontrak tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, tergantung syarat mana yang tidak terpenuhi. Kontrak yang dapat dibatalkan (canceling) adalah kontrak yang tidak memenuhi salah satu syarat subyektif, sedang tidak terpenuhinya salah satu syarat obyektif menyebabkan kontrak itu batal demi hukum.
Kontrak yang dapat dibatalkan berarti salah satu pihak dapat mengajukan pembatalan kontrak karena tidak terpenuhinya syarat subyektif. Jika anda menyewa jasa seorang fotografer terkenal untuk keperluan promosi bisnis Anda, namun fortografer tersebut ternyata hanya seorang amatiran yang kebetulan memiliki nama yang sama dengan fotografer terkenal dan Anda baru menyadarinya saat bertemu, Anda berarti berada dalam keadaan khilaf (syarat kata sepakat). Karenanya, Anda berhak untuk mengajukan pembatalan kontrak tersebut.
Membatalkan kontrak tentu saja tak dapat dilakukan dengan serta merta. Pembatalan itu harus dilakukan dengan mengajukan gugatan hukum ke pengadilan. Anda harus meyakinkan hakim, dengan alat-alat bukti yang Anda miliki, bahwa ketika menandatangani kontrak Anda berada dalam keadaan khilaf.
Jika tidak sahnya kontrak itu disebabkan karena tidak terpenuhinya syarat obyektif, yaitu suatu hal tertentu atau sebab yang halal, maka kontrak tersebut batal demi hukum (nul and void). Dalam kontrak yang batal demi hukum, sejak awal kontrak tersebut dianggap tidak pernah ada. Para pihak dianggap tidak pernah membuat kontrak. Berbeda dengan pembatalan kontrak, untuk membuat suatu kontrak batal demi hukum, tidak perlu diajukan gugatan hukum ke pengadilan. (Dadang Sukandar, S.H./www.legalakses.com)