Korupsi Dana Bencana Covid-19 Bisa Dipidana Mati

SUMBER: Tribunnews.com

Dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, bahwa terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana bencana Covid-19 dapat dijatuhi hukuman mati. Hal ini terutama mengingat bahwa pandemi virus Corona merupakan bencana nasional non-alam, sehingga asas salus populi suprema lex esto, atau keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, perlu ditegakan.