Dalam kontrak/perjanjian, sering salah satu pihak mengingkari janjinya dengan tidak melaksanakna kewajibannya (wanprestasi). Terhadap tindakan tersebut pertama-tama pihak yang dirugikan dapat mengajukan negosiasi, atau somasi jika tidak menemukan kesepakatan, dan mengambil langkah hukum gugatan perdata jika tidak juga menemukan kata sepakat.
Post navigation

Artikel Terkait
Download Kontrak
![]() |
![]() |