Dalam kontrak/perjanjian, sering salah satu pihak mengingkari janjinya dengan tidak melaksanakna kewajibannya (wanprestasi). Terhadap tindakan tersebut pertama-tama pihak yang dirugikan dapat mengajukan negosiasi, atau somasi jika tidak menemukan kesepakatan, dan mengambil langkah hukum gugatan perdata jika tidak juga menemukan kata sepakat.