Ketika Anda lupa menempelkan meterai pada dokumen atau surat (kontrak/perjanjian) yang sudah terlanjur ditandatangani, mungkin Anda merasa khawatir akan keabsahan dokumen tersebut secara hukum. Alih-alih mencari solusi yang lebih efisien, mungkin memusnahkan dokumen tersebut dan melakukan penandatanganan ulang adalah solusi singkat yang mudah. Namun, adakah solusi lain yang lebih efisien?