MAU BELI TANAH YANG SERTIFIKAT TANAHNYA HILANG?

Untuk membeli tanah yang sertifikat tanahnya hilang, penjual terlebih dahulu bisa mengajukan penggantian sertifikat tanah yang hilang itu ke Kantor Pertanahan. Setelah sertifikat pengganti tersebut keluar, barulah transaksi jual beli tanah biasa dilakukan dengan membuat AJB (Akta Jual beli). Pembuatan AJB tersebut harus dilakukan di PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Tips Hukum Dalam Jual Beli Tanah dan Bangunan:

(Visited 481 times, 1 visits today)
Share:
.

Download Kontrak