Melakukan PHK Terhadap Karyawan Yang Melakukan Penggelapan/Pencurian

Bagikan artikel ini

Apa yang terbersit di benak seorang pengusaha ketika, misalnya, salah seorang karyawanya melakukan penggelapan atau pencurian atas uang atau barang milik perusahaan? Tentu saja, dengan nada jengkel mungkin, ingin sekali memecat karyawan tersebut. Ini reaksi yang alami, bahkan di pinggir jalan atau di pasar kaki lima, seorang pencuri yang tertangkap tangan bisa saja terkena bogem mentah.

Penanganan yang efektif dalam menangani karyawan yang menggelapkan/mencuri uang/barang milik perusahaan, kalau memang itu dianggap sebagai tindakan yang tak termaafkan, adalah dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap keryawan tersebut. Namun seperti telah dijelaskan dalam artikel sebelumnya tentang alasan-asalan melakukan PHK, untuk mem-PHK karyawan yang melakukan penggelapan/pencurian inipun memerlukan dasar hukum yang bersumber dari UU Ketenagakerjaan.

Tindakan menggelapkan uang/barang milik perusahaan, dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dapat dikategorikan sebagai kesalahan berat. Selain penggelapan dan pencurian, beberapa tindakan lainnya yang bisa dikategorikan sebagai kesalahan berat dan karyawannya dapat di-PHK adalah:

  1. Melakukan penipuan barang dan/atau uang milik perusahaan.
  2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
  3. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
  4. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
  5. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
  6. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
  8. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
  9. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
  10. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Untuk menuduh karyawan melakukan kesalahan berat seperti diatas tentu saja tidak dapat dilakukan sewenang-wenang. Perusahaan harus bisa membuktikannya terlebih dahulu kesalahan berat tersebut. Pasal 158 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menentukan bahwa kesalahan berat itu harus didukung oleh alat-alat bukti:

  1. Karyawan tertangkap tangan.
  2. Karyawan mengakuinya.
  3. Alat bukti lain yang berupa berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

Dengan dilakukannya PHK karena alasan kesalahan berat ini, maka karyawan yang di-PHK tersebut berhak untuk memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Selain uang penggantian hak, karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung juga, karyawan juga berhak mendapatkan uang pisah yang besarnya seperti diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. (Dadang Sukandar, SH./www.legalakses.com).