Dari:
Fikri Firman
Tanya:
- Kuasa untuk Anda sendiri yang melunasi utang debitur (penjual) kepada bank, yang uang pembayarannya diambil/diperhitungkan dari uang harga tanah. Ini utk menjamin bahwa utang penjual ke bank dilunasi.
- Kuasa untuk Anda dapat mengambil sertifikat tanah dari bank. Utk menjamin sertifikat tanah tersebut langsung jatuh ke tangan anda.
- Kuasa jual kepada Anda, yaitu kuasa untuk anda dapat menjual tanah tersebut kepada anda sendiri.
(Visited 14 times, 1 visits today)