Membuat Klausul “Definisi Istilah” Dalam Kontrak

Dalam sebuah kontrak, misalnya kontrak pekerjaan jasa, istilah biaya jasa kadang memiliki pengertian yang luas dan bisa bersayap: terbatas biaya jasa profesionalnya saja, atau termasuk ongkos-ongkos dan biaya lain? Misalnya dalam kontrak pekerjaan jasa pembuatan website. Istilah biaya jasa bisa berarti biaya jasa profesional pembuatan website-nya saja, atau sudah termasuk biaya nama domain dan lisensi software.

Dalam kontrak, umumnya untuk menghilangkan keragu-raguan terhadap istilah-istilah yang digunakan, pasal mengenai definisi istilah kadang-kadang diperlukan. Pasal mengenai definisi istilah ini sekaligus untuk mempertegas pengertian dan batasan istilah-istilah tersebut sehingga tidak dapat ditafsirkan lain – dan karenanya dapat meminimalisir perbedaan pendapat dalam pelaksanaan kontrak.

Pasal mengenai definisi istilah ini biasanya diletakan di awal kontrak, biasanya di Pasal 1. Umumnya pasal definisi istilah ini digunakan untuk kontrak-kontrak panjang yang kompleks, yang memerlukan penjabaran khusus mengenai pengertian teknis. Pasal tersebut mendefinisikan istilah-istilah teknis yang dipahami dan disepakati bersama oleh para pihak. Pengertian teknis ini bisa saja berbeda dari pengertian umum, atau bahkan dari pengertian undang-undang, namun sebagai alat bukti hukum, pengertian istilah yang disepakati di dalam kontrak itulah yang harus digunakan dalam pembuktian hukum.

Dan meskipun istilah-istilah tersebut kadang cukup populer dipahami secara umum, bahkan sudah diatur dalam undang-undang, kadang-kadang redefinisi istilah itu dalam kontrak masih diperlukan. Hal ini terutama agar lebih kontekstual dengan hubungan hukum yang diatur di dalam kontraknya – meskipun dalam praktek perbedaannya tidak cukup besar, tapi lebih kepada spesfikasi teknisnya saja.

Pasal mengenai definisi istilah kadang juga dibuat apabila istilah-istilah yang digunakan dalam kontrak tidak memiliki padanannya (tidak diatur) dalam peraturan perundang-undangan. Atau bisa juga istilah yang didefinisikan itu sama sekali baru, atau istilah-istilah itu hanya ada dalam praktek namun masyarakat atau ilmu hukum (doktrin) memiliki pandangan yang berbeda-beda. Untuk menghilangkan keragu-reguan, maka para pihak dapat mendefiniskannya sendiri menurut penafsiran mereka di dalam pasal definisi istilah.

Berikut contoh mengenai pasal definisi:

Pasal 1

Definisi

Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan:

  • “Pekerjaan Jasa” adalah pekerjaan jasa pembuatan Website yang wajib dilaksanakan oleh Pihak Kedua untuk kepentingan Pihak Pertama.
  • “Hasil Pekerjaan Jasa” adalah hasil dari pelaksanaan Pekerjaan Jasa yang berupa Website.
  • “Website” adalah Sistem Elektronik yang digunakan untuk melakukan Transaksi Elektronik dalam sistem perdagangan dan promosi produk dan kegiatan usaha Pihak Pertama secara elektronik melalui jaringan internet (ecommerce).
  • “Biaya Jasa” adalah pembayaran yang wajib dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua atas telah dilaksanakannya Pekerjaan Jasa dan telah diserahkannya Hasil Pekerjaan Jasa.
  • “Masa Pemeliharaan” adalah periode waktu tertentu yang diperlukan oleh Pihak Kedua untuk melakukan monitoring dan pemeliharaan Hasil Pekerjaan Jasa serta menjamin agar Hasil Pekerjaan Jasa tersebut bekerja sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
  • “Spesfikasi Teknis” adalah spesifikasi teknis Website.
  • “Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Jasa” adalah jangka waktu yang diperlukan oleh Pihak Kedua untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa.
  • “Progress Report” adalah laporan perkembangan pelaksanaan Pekerjaan Jasa yang diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selama Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Jasa.

Mockup” adalah rancangan awal Website yang dibuat secara manual dalam format gambar Photoshop Document (.PSD), yang dibuat oleh Pihak Kedua yang merupakan dasar bagi Pihak Kedua untuk melaksanaan Pekerjaan Jasa.

Istilah Pekerjaan Jasa, seperti juga istilah Progress Report, merupakan istilah yang umum, namun dalam sebuah kontrak istilah tersebut memiliki konteks dan pengertiannya sendiri sesuai kontraknya. Istilah Website juga merupakan istilah umum, namun dalam pasal ini istilah tersebut dibatasi secara limitatif. Istilah-istilah seperti sistem elektronik dan transaksi elektronik yang merupakan bagian dari definisi tentang website, tidak perlu lagi dideskripsikan dalam sebuah definisi tersendiri, karena pengertian-pengertiannya sudah ditentukan dalam Undang-undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (Dadang Sukandar, S.H./www.legalakses.com).