MEMBUAT PASAL TENTANG “DEFINISI” DI DALAM KONTRAK (PERJANJIAN)

lawyer-2755735_1920Dalam draf perjanjian atau kontrak pekerjaan jasa, istilah biaya jasa kadang memiliki pengertian bersayap: hanya biaya jasa profesionalnya saja atau sudah termasuk ongkos-ongkos dan biaya lain (termasuk materi konstruksinya)? Dalam pekerjaan jasa pembuatan website, istilah biaya jasa dapat berarti biaya jasa pembuatan website-nya saja atau sudah termasuk biaya nama domain dan lisensi software. Untuk mempertegas dan menghilangkan keragu-raguan terhadap istilah-istilah yang digunakan dalam kontrak, pasal mengenai definisi kadang-kadang diperlukan – meskipun banyak juga kontrak yang tidak merasa perlu menggunakannnya.

Pasal mengenai definisi ini biasanya diletakan dalam Pasal 1 dan digunakan untuk kontrak-kontrak panjang yang kompleks, yang memerlukan penjabaran khusus mengenai pengertian teknis. Pasal tersebut mendefinisikan istilah-istilah teknis yang dipahami dan disepakati oleh para pihak, yang pengertiannya bisa jadi berbeda dari pengertian umum.

Meski sebuah istilah sudah begitu populer dan dipahami secara umum, bahkan diatur di dalam undang-undang, kadang-kadang pendefinisian istilah itu diperlukan agar lebih kontekstual dengan hubungan hukum yang akan diatur di dalam kontraknya. Misalnya istilah “website” dalam kontrak kerja sama desain website. Dalam kontrak, kita bisa melimitasinya hanya sampai pengertian belum terkoneksinya desain website tersebut dengan internet (mockup).  

Pasal definisi juga bisa dibuat apabila istilah-istilah yang digunakan dalam kontrak tidak memiliki padanannya (tidak diatur) dalam peraturan perundang-undangan. Atau bisa juga istilah yang didefinisikan itu sama sekali baru, atau istilah-istilah itu hanya ada dalam praktek namun masyarakat atau ilmu hukum (doktrin) memiliki pandangan yang berbeda.

Jadi, untuk menghilangkan keragu-reguan pada sebuah istilah, para pihak dapat mendefiniskannya sendiri menurut penafsiran mereka di dalam pasal definisi: bisa memperkuatnya, bisa melimitasinya hanya sampai penafsiran tertentu, atau bahkan bisa sama sekali berbeda dari pengertian umum. Hal itu mungkin saja dilakukan sepanjang para pihak menyepakatinya.

Berikut contoh mengenai pasal definisi:

Pasal 1

Definisi

Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan:

  1. “Pekerjaan Jasa” adalah pekerjaan jasa pembuatan Website yang wajib dilaksanakan oleh Pihak Kedua untuk kepentingan Pihak Pertama.
  2. “Hasil Pekerjaan Jasa” adalah hasil dari pelaksanaan Pekerjaan Jasa yang berupa Website.
  3. “Website” adalah Sistem Elektronik yang digunakan untuk melakukan Transaksi Elektronik dalam sistem perdagangan dan promosi produk dan kegiatan usaha Pihak Pertama secara elektronik melalui jaringan internet (ecommerce).
  4. “Biaya Jasa” adalah pembayaran yang wajib dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua atas telah dilaksanakannya Pekerjaan Jasa dan telah diserahkannya Hasil Pekerjaan Jasa.
  5. “Masa Pemeliharaan” adalah periode waktu tertentu yang diperlukan oleh Pihak Kedua untuk melakukan monitoring dan pemeliharaan Hasil Pekerjaan Jasa serta menjamin agar Hasil Pekerjaan Jasa tersebut bekerja sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
  6. “Spesfikasi Teknis” adalah spesifikasi teknis Website.
  7. “Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Jasa” adalah jangka waktu yang diperlukan oleh Pihak Kedua untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa.
  8. Progress Report” adalah laporan perkembangan pelaksanaan Pekerjaan Jasa yang diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selama Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Jasa.
  9. Mockup” adalah rancangan awal Website yang dibuat secara manual dalam format gambar Photoshop Document (.PSD), yang dibuat oleh Pihak Kedua yang merupakan dasar bagi Pihak Kedua untuk melaksanaan Pekerjaan Jasa.

Istilah Pekerjaan Jasa, seperti juga istilah Progress Report, merupakan istilah yang umum, namun dalam sebuah kontrak istilah tersebut memiliki konteks dan pengertiannya sendiri sesuai kontraknya. Istilah Website juga merupakan istilah umum, namun dalam pasal ini istilah tersebut dibatasi secara limitatif. Istilah-istilah seperti sistem elektronik dan transaksi elektronik yang merupakan bagian dari definisi tentang website, tidak perlu lagi dideskripsikan dalam sebuah definisi tersendiri, karena pengertian-pengertiannya sudah ditentukan dalam Undang-undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).