Mendirikan “Usaha Bersama” Dengan Partner Bisnis Melalui Persekutuan Perdata

Bentuk usaha Persekutuan Perdata mulai menjadi solusi ketika usaha perorangan Anda berkembang, dan untuk mengembangkannya lebih lanjut Anda memerlukan partner bisnis baru – yang mumpuni bukan hanya karena permodalannya tapi juga keahliannya menjalankan usaha. Partner bisnis biasanya seorang teman, atau siapapun yang Anda tak lagi meragukannya dari sisi kepercayaan. Persekutuan perdata merupakan solusi untuk memelihara hubungan Anda dan partner bisnis Anda itu dalam menjalankan usaha bersama.

Secara hukum, persekutuan perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikat diri untuk memasukan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya (Pasal 1618 KUHPerdata). Jika Anda dan rekan bisnis Anda menjalankan usaha bersama penjualan hewan kurban, dimana Anda adalah pemodal dan rekan Anda adalah eksekutor bisnis yang bertugas mencari kambing, tempat jualan, dan pemasaran, maka dari sukses bisnis keroyokan itu modal Anda dan keahlian bisnis rekan Anda telah berubah menjadi keuntungan yang pembagiannya telah Anda sepakati bersama.

Dengan demikian maka cara mendirikan persekutuan perdata cukup dengan membuat perjanjian. Perjanjian itu bentuknya bisa rumit atau sederhana, bisa tertulis atau lisan, baik dengan akta otentik notaris maupun akta di bawah tangan. Perjanjian persekutuan perdata bahkan dapat ditegaskan dalam tindakan-tindakan nyata dari para pihak  – selama memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian. Dalam persekutuan perdata, perjanjian merupakan alat bukti untuk menyelesaikan perselisihan diantara para pihak dalam menjalankan kerja sama mereka.

Perjanjian persekutuan perdata umumnya dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan, yang poin-ponnya mengatur tentang:

  • Maksud dan Tujuan

Suatu persekutuan berdata adalah perjanjian diantara dua orang atau lebih, yang saling berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan, dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari persekutuan itu dibagi di antara mereka. Tujuan persekutuan perdata dengan demikian adalah untuk mencari keuntungan bersama para anggotanya – keuntungan para pemilik usaha. Masukan ketentuan ini ke dalam latar belakang perjanjian persekutuan Anda (recital), dan secara konsisten jadikanlah pedoman untuk klausul-klausul di pasal berikutnya.

  • Nama Dan Tempat Kedudukan

Bagaimana klien Anda, atau pelanggan Anda, menemukan tempat usaha Anda? Dan ke mana pula izin-izin usaha Anda dialamatkan? Inilah mengapa pentingnya nama dan tempat kedudukan usaha, bahkan jika tempat usaha itu di rumah tinggal sekalipun. Dalam perjanjian persekutuan perdata, memasukan nama dan alamat usaha Anda tentunya lebih memberi kepastian tentang bisnis Anda – meski tak punya tempat tinggal, KTP seorang tunawisma sekalipun harus mencantumkan nama dan alamatnya.

  • Jangka Waktu

Dengan persekutuan perdata, Anda dan rekan Anda dapat menjalankan bisnis Anda berdua untuk sekali waktu, atau berkelanjutan. Usaha bersama penjualan hewan kurban terjadi hanya sekali waktu menjelang Idul Adha, namun membuka cabang warung bakso merupakan usaha yang kontinyu. Sebutkan jangka waktu yang Anda perlukan dalam perjanjian, dan jadikan patokan Anda dalam menentukan masa berlakuknya hak dan kewajiban Anda.

  • Inbreng

Dalam persekutuan perdata, masing-masing sekutu berjanji untuk memasukan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan sebagai modal usaha. Di dalam perjanjian, Anda dapat merinci pemasukan itu untuk masing-masing sekutu. Anda dapat menilai aset usaha Anda yang existing untuk sejumlah rupiah, dan mencatat pemasukan rekan bisnis baru Anda baik berupa uang, tanah, barang bergerak, maupun keahliannya.

  • Pembagian Keuntungan

Membagi keuntungan diantara para sekutu adalah tujuan dibentuknya persekutuan perdata. Pembagian keuntungan dan kerugian diantara para sekutu sebaiknya diatur dalam perjanjian. Jika tidak diperjanjikan, maka pembagian keuntungan itu bisa dilakukan secara berimbang berdasarkan inbreng yang dimasukan masing-masing sekutu. Bagi sekutu yang hanya memasukan tenaga atau keterampilannya saja, bagian keuntungannya dipersamakan dengan sekutu yang memasukan uang atau barang paling kecil.

Pembagian keuntungan persekutuan tidak boleh dilakukan dengan cara membagi keuntungan tersebut hanya kepada salah seorang sekutu. Kesepakatan semacam itu adalah batal. Klausul itu hanya bisa dimasukan jika sekutu yang menerima seluruh keuntungan itu juga menanggung seluruh kerugian persekutuan. Terhadap kerugian berlaku ketentuan sebaliknya, yaitu semua kerugian persekutuan dapat ditanggung hanya oleh salah seorang sekutu.

  • Pengurusan

Pengurusan persekutuan perdata dapat dilakukan oleh para sekutu sendiri maupun di luar mereka. Para sekutu yang menjadi pengurus dapat dikelompokan atas sekutu statuter dan sekutu mandater. Sekutu statuter adalah pengurus yang berasal dari sekutu/pendiri. Sekutu statuter menjadi pengurus berdasarkan kesepakatan bersama diantara para sekutu dan mencantumkan kesepakatan itu dalam perjanjian pendirian.

Beda halnya dengan sekutu statuter, sekutu mandater adalah sekutu yang melakukan pengurusan persekutuan secara ditunjuk berdasarkan akta khusus, yaitu surat yang dibuat diluar perjanjian pendirian. Pengurus persekutuan dapat juga berasal dari orang di luar para sekutu, misalnya dengan cara pemberian kuasa.

  • Hubungan Hukum Dengan Pihak Ketiga

Karena persekutuan perdata dapat melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga untuk memungut keuntungan, maka persekutuan perdata juga bisa dituntut untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya kepada pihak ketiga. Dan bukan hanya kewajiban, persekutuan perdata juga wajib untuk memberikan ganti rugi terhadap kewajiban-kewajiban yang tidak dilaksanakannya.

Ketika seorang sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka hanya sekutu itu saja yang wajib untuk menanggung perbuatan hukum yang dilakukannya, walaupun ia melakukannya untuk kepentingan persekutuan. Perbuatan sekutu itu hanya dapat mengikat sekutu-sekutu lainnya jika ada pemberian kuasa dari sekutu-sekutu lain itu, atau hasil tindakannya telah nyata-nyata dinikmati oleh persekutuan.

Lain halnya jika semua sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka para sekutu tersebut bertanggung jawab secara sama rata, meskipun pemasukan modal masing-masing sekutu berbeda. Tapi jika diperjanjikan, maka para sekutu dapat bertanggung jawab secara seimbang berdasarkan inbreng yang dimasukannya ke dalam persekutuan.

  • Pembukuan

Pembukuan perusahaan bertujuan untuk menyusun catatan-catatan perusahaan tersebut, sehingga dalam membuat keputusan usaha, Anda memiliki referensi history yang cukup. Atau, Anda juga dapat menjadikan catatan-catatan dalam pembukuan itu sebagai alat bukti untuk, misalnya, transaksi-transaksi usaha Anda – catatan-catatan yang menunjukan siapa yang membayar uang sewa gudang dan siapa yang menerima pembayaran dari klien.

(www.legalakses.com)

Artikel Terkait: