Mendirikan Perusahaan PT (Perseroan Terbatas)

Pendirian sebuah perusahaan PT (Perseroan Terbatas), harus dilakukan oleh minimal 2 orang pendiri. Pendirian itu dilakukan dengan pembuatan akta pendirian di kantor Notaris. Para pendiri mendatangani kantor Notaris dan menandatangani aktanya. Pada saat pendirian, para pendiri harus mengambil bagian saham dari yang telah ditentukan di anggaran dasarnya (akta pendirian).

Sebelum menandatangi kantor Notaris untuk membuat Akta Pendirian PT, para pendiri harus berunding terlebih dahulu dan menyepakati beberapa hal, antara lain: nama dan tempat kedudukan PT, tuang lingkup kegiatan, jangka waktu berdirinya PT, modal dasar dan organ PT. Data-data tersebut yang nantinya akan dicantumkan di dalam anggaran dasarya.