Mungkin Anda pernah diajak oleh teman atau rekan Anda untuk mendirikan sebuah usaha bersama patungan modal, atau bahkan mungkin Anda yang mengajak mereka. Dalam mendirikan usaha bersama tersebut, pada dasarnya Anda sedang mendirikan sebuah perusahaan (badan usaha), sesederhana apapun ruang lingkup usahanya.
Mendirikan perusahaan tidak berarti harus dalam bentuk PT atau CV, bahkan usaha perseoranganpun dapat dikatakan sebagai perusahaan selama dijalankan dengan motif keuntungan ekonomi dan terus menerus (tetap). Dalam mendirikan usaha bersama patungan modal ini, untuk ruang lingkup bisnis yang sederhana, ada 5 hal penting yang perlu diperhatikan:
Bentuk Perusahaan
Jika memang ruang lingkup usaha Anda sederhana, Anda dapat menggunakan perusahaan berbentuk persekutuan perdata.
Perjanjian
Persekutuan perdata adalah sebuah “perjanjian”, karenanya harus didirikan oleh minimal 2 orang.
Modal
Modal dalam mendirikan usaha bersama persekutuan perdata tidak terbatas hanya pada “uang”, tapi bisa juga “barang” dan “tenaga/usaha”.
Keuntungan
Pembagian keuntungan diantara pemilik usaha sebaiknya ditentukan secara lengkap dalam perjanjian pendirian perusahaan.
Pengurusan Perusahaan
Agar manajemen perusahaan solid dan dan para pendirinya kompak, sebaiknya di dalam perjanjian pendirian perusahaan ditentukan pembagian tugas masing-masing pemilik usaha.
Untuk memahami lebih jauh bentuk-bentuk perusahaan, silahkan tonton video kami berikut:
- Bentuk-bentuk Perusahaan: https://youtu.be/Z3zyltjnm4s