MENENTUKAN JAM KERJA KARYAWAN PERUSAHAAN

CutiUU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) menentukan bahwa waktu kerja karyawan di perusahaan ditentukan berdasarkan hari kerja dalam seminggu dan jam kerja dalam sehari dengan ketentuan, total jam kerja karyawan dalam seminggu maksimal adalah 40 jam.  

Sesuai ketentuan pasal 77 UU Ketenagakerjaan, perusahaan dapat menetapkan jumlah hari kerja dalam seminggu secara opsional, yaitu bisa 5 hari atau bisa juga 6 hari. Jika hari kerja perusahaan dalam seminggu adalah 5 hari, maka jam kerjanya maksimal 8 jam perhari. Jika hari kerja perusahaan 6 hari seminggu, maka maksimal jam kerjanya 7 jam perhari. Jumlah jam kerja ini belum termasuk jam istirahat kerja.

Untuk waktu istirahat kerja, UU Ketenagakerjaan juga membaginya atas istirahat mingguan dan istirahat harian. Untuk perusahaan yang menetapkan hari kerja sebanyak 5 hari dalam seminggu, misalnya Senin sampai dengan Jumat, maka istirahat mingguannya sebanyak 2 hari, misalnya Sabtu dan Minggu. Untuk perusahaan yang menetapkan hari kerjanya sebanyak 6 hari dalam seminggu, misalnya Senin samai dengan Sabtu, maka istirahat mingguannya sebanyak 1 hari, misalnya hari Minggu.

Untuk istirahat harian, wajib diberikan kepada karyawan dengan ketentuan:

  • Istirahat harian diberikan setiap hari setelah karyawan bekerja selama 4 jam terus-menerus.
  • Istirahat harian diberikan minimal setengah jam, dan istirahat ini tidak dihitung sebagai jam kerja.

Meski UU Ketenagakerjaan menentukan istirahat harian ini minimal setengah jam, namun pada umumnya perusahaan memberikan waktu istirahat harian ini sebanyak 1 jam untuk memenuhi kebutuhan istirahat karyawan secara umum (makan siang, ibadah dll).

Selain istirahat harian dan istirahat mingguan, karyawan juga berhak atas cuti tahunan. Jumlah cuti tahunan ini sebanyak 12 hari dalam setahun, yang bisa diambil sekaligus maupun secara terpisah. Syarat untuk mendapatkan cuti tahunan ini adalah, karyawan harus telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus di perusahaan yang sama.

Dadang Sukandar, S.H.