Mengajukan Gugatan Cerai

Bagikan artikel ini

Sebuah perceraian hanya bisa terjadi berdasarkan putusan pengadilan. Untuk mengajukan perceraian ke pengadilan tidak wajib menggunakan jasa pengacara/advokat, dan para pihak dapat mengajukannya sendiri. Secara hukum, untuk orang yang beragama Islam, perceraian itu dapat berupa Cerai Talak atau Cerai Gugat. Hal ini tergantung dari inisiatif pihak yang mengajukan perceraian (pihak suami atau istri).