Mengantisipasi Resiko Bisnis Dengan Kontrak (Perjanjian)

Dalam bisnis, jika Anda belum mampu memproduksi barang dagangan sendiri, jangan khawatir, Anda bisa memulainya dengan memborong dari grosir atau menjadi dropshipper secara online. Kalau bisnis Anda jasa konstruksi, Anda bisa memulainya dengan membangun rumah di tanah warisan dan menjualnya satuan. Kalau sama sekali mentok karena tak punya modal, juga jangan khawatir, pilih saja cara-cara yang gratisan, Anda masih bisa menjual keterampilan Anda dalam bentuk jasa dan mengiklanannya di facebook dan twitter. Itu juga peluang dan semuanya sah-sah saja, sepanjang tidak melanggar hukum dan Anda bisa menghitung margin-nya.

Dalam menjual barang atau jasa (menjalankan bisnis), tentunya Anda akan lekat dengan resiko dan ketidakpastian, faktor yang seharusnya telah Anda pertimbangkan sebelum memulai bisnis. Jualan Anda bisa tidak laku, tertipu, kecelakaan, atau sederet resiko lainnya yang sanggup menggiring Anda ke lubang kebangkrutan. Seperti pelajaran yang sudah-sudah, justru inilah seninya: dalam bisnis, kadang Anda perlu menarik dan mengulur tali untuk bertahan dan berkembang.

Mungkin Anda akan terikat pada praktek kompetisi dagang yang ketat, tapi selama ikhtiar dan doa menjaga Anda pada itikad yang baik dan lurus, maka hakekatnya Anda sedang bersiap-siap mencapai tujuan. Kalau gagal, mungkin hanya belum waktunya, dan tugas Anda untuk memperbaikinya lagi dengan cara-cara yang seharusnya. Ini terdengar semacam nasihat motivasi, tidak ada hubungannya dengan cara membuat kontrak, sekedar mengingatkan saja kalau resiko gagal bisnis itu selalu ada. Resiko kesalahan teknis, ditipu, kecelakaan, atau khilaf, terbentang seluas volume dagangan Anda.

Tak ada yang punya ide bagaiman cara menguraikan resiko bisnis, selain Anda sendirilah sebagai pelakunya. Saran terbaik paling-paling hanyalah membuat checklist resiko-resiko itu dan mengantisipasinya di dalam kontrak. Jika Anda khawatir meminjam modal ke bank karena meminta jaminan tanah, Anda bisa membuat daftar teman-teman Anda yang sudah mapan dan mau berinvestasi. Berarti Anda perlu menyiapkan tawaran bagi hasil, misalnya berapa persen saham yang akan menjadi bagiannya dan bagaimana konversi keuntungan yang akan ia terima – dan adakah ia mempunyai hak untuk turut mengawasi bisnis Anda dalam manajemen?

Tuangkan itu semua dalam draf kontrak dan ajukan, jadi tidak hanya janji manis di dalam lisan.  Juga di dalam checklist Anda bisa membuat daftar calon vendor pengangkutan Anda dan memilih mereka yang bersedia memberikan jaminan ganti rugi jika barang Anda hilang atau rusak di perjalanan. Tuangkan juga klausul itu di dalam kontrak. Buatlah sebanyak-banyaknya daftar resiko bisnis Anda dan siapkan klausul-klausul draf kontrak yang fair untuk mengantisipasinya.

Meski dalam pelaksanaannya kadang sulit dibendung, resiko bisnis masih dapat diantisipasi, atau setidaknya diminimalisir, dengan kontrak. Untuk menghindari resiko kerugian dari kontraktor yang masih Anda ragukan kompetensinya, dalam kontrak Anda dapat meminta kontraktor tersebut untuk memasukan tanahnya sebagai jaminan hasil kerjanya. Untuk menghindari kerugian karena kecelakaan, Anda bisa memasukan klausul force majeure dalam kontrak pengangkutan. Dan untuk menghindari transporter Anda dari keterlambatan mengantar bahan baku, Anda dapat mengancamnya dengan denda keterlambatan.

Jika janji-janji itu tak ditepati, Anda dapat menggugatnya ke pengadilan. Dengan demikian, maka sebuah kontrak pada dasarnya mempunyai dua fungsi, yaitu selain sebagai SOP (standard operation procedure) untuk mengatur pelaksanaan bisnis dan kerja sama, juga berfungsi sebagai alat bukti hukum. Selain memiliki kekuatan administrasi, kontrak juga memiliki daya paksa hukum (www.legalakses.com).