Pengusaha yang baru mendirikan perusahaan, khususnya perseroan terbatas (PT) skala kecil dan menengah (UMKM), umumnya mengalami kesulitan sewaktu membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Padahal, SKDP merupakan perizinan pertama dan yang utama, karena selain menentukan domisili hukum perusahaan SKDP juga merupakan syarat untuk mengurus perizinan usaha lainnya (NPWP, HO, SIUP dan TDP).
Cara yang paling banyak dipakai adalah menggunakan rumah tinggal sebagai domisili hukum perusahaan. Pemilihan ini biasanya memang tidak permanen, tapi lebih karena pertimbangan modal yang belum cukup untuk membeli/menyewa gudang dan kantor khusus untuk operasional usaha. Sambil menunggu ikan besar (big fish), sementara proyek-proyek perusahaan mengandalkan rumah tinggal pengusahanya sebagai domisili hukum perusahaan.
Masalahnya, tidak semua penerbit SKDP memberikan izin penggunaan rumah tinggal sebagai domisili hukum perusahaan. Akibatnya permohonan SKDP ditolak. Hal ini karena dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) peruntukan bangunan tersebut adalah untuk keperluan tempat tinggal dan bukan tempat usaha.
Sebenarnya penggunaan rumah tinggal untuk domisili perusahaan masih dapat dilakukan, misalnya di dalam komplek perumahan. Caranya adalah dengan merubah peruntukan bangunan dari tempat tinggal menjadi tempat usaha – atau sebagian tempat tinggal dan sebagian lagi tempat usaha. Perubahan itu dilakukan dengan menyesuaikan IMB-nya. Jika peruntukan bangunan dalam IMB tercantum sebagai rumah tempat tinggal, maka peruntukan itu perlu dirubah menjadi tempat usaha. Izin peruntukan rumah tinggal menjadi tempat usaha ini biasanya diberikan untuk perusahan dengan ruang lingkup kecil dan menengah.
Meski dapat digunakan sebagai domisili hukum perusahaan, namun belum tentu dapat digunakan sebagai tempat operasional bisnis. Hal ini masih tergantung dari ruang lingkup bisnisnya. Untuk membuka rumah makan atau toko sepatu mungkin masih bisa, tapi mendirikan gudang barang impor atau pabrik gula masih diperlukan lagi pertimbangan kelayaknnya.
Dengan dilakukannya penyesuaian IMB sebagai tempat usaha, maka pengusaha dengan demikian dapat menggunakan rumahnya sebagai domisili hukum perusahaan. IMB tersebut kemudian dapat digunakan sebagai syarat mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedua izin tersebut, SKDP dan NPWP, selanjutnya dapat digunakan untuk mengurus perizinan perusahaan lainnya, seperti:
(Dadang Sukandar, S.H./www.legalakses.com)
Artikel terkait: