Menghitung Uang Pesangon Karyawan PHK

Uang Pesangon, termasuk juga Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak, wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawan sebagaimana ditentukan dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan):

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima (Pasal 156 ayat (1)).

Meskipun Uang Pesangon, UPMK dan UPH adalah hak karyawan, namun tidak begitu saja karyawan bisa menuntutnya. Hak karyawan untuk menerima pembayaran Uang Pesangon, UPMK dan UPH tergantung dari alasan-alasan dilakukannya PHK, karena tidak semua PHK diwajibkan pembayaran Uang Pesangon. Seorang karyawan yang PHK-nya karena pengunduran diri tidak berhak mendapatkan Uang Pesangon, beda halnya dengan karyawan yang di-PHK karena efisiensi perusahaan. Alasan-alasan tersebut yang menentukan berhak atau tidaknya seorang karyawan mendapatkan Uang Pesangon.