Menuliskan Identitas Para Pihak Di dalam Kontrak (Perjanjian)

Salah satu bagian di dalam kontrak (perjanjian) tertulis, yang biasanya diletakan di halaman pertama kontrak sebagai pembuka adalah komparisi, yaitu bagian yang menjelaskan tentang para pihak pelaksana kontrak. Para pihak ini yang nantinya akan menandatangani kontrak dan karenanya wajib melaksanakan serta mengemban segala hak dan kewajiban dalam kontrak. Mereka adalah subyek hukum kontrak, yang sering juga disebut Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Secara umum, bagian komparisi menerangkan identitas diri para pihak dan kecakapan mereka dalam menandatangani kontrak. Identitas diri tersebut meliputi identitas para pihak sebagai subyek hukum, yaitu nama dan alamat lengkap – jika perlu masukan juga tempat/tanggal lahir dan pekerjaannya serta nomor KTP. Semakin terang data-data tersebut dicantumkan, maka semakin terang pula identitasnya sebagai subyek hukum.

Jika dalam kontrak hanya disebutkan nama Suryanto Taslim yang bertempat tinggal di Jakarta Pusat, misalnya, ini memiliki kemungkinan yang lebih besar terhadap terjadinya kesalahpahaman subyek hukum. Jika Anda membaca daftar sensus penduduk di Jakarta Pusat, mungkin Anda akan menemukan daftar khusus hanya untuk orang-orang yang bernama Suryanto Taslim. Identitas diri para pihak secara sederhana dapat dituliskan sebagai berikut:

Rizal Chaniago, S.E., beralamat di Jl. H. Bekti III No. 21, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, NIK: 317413314160006, selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”.

Selain identitas diri, bagian komparisi juga harus menerangkan kecakapan dan kewenangan para pihak dalam menandatangani kontrak. Seorang manajer artis dapat mewakili artis yang berada di bawah manajemennya dalam menandatangani kontrak produksi sinetron, namun syaratnya manajer itu harus cakap dan berwenang untuk mewakili sang artis.

Untuk membuatnya cakap dan berwenang, diperlukan surat kuasa khusus untuk menandatangani kontrak atas nama sang artis. Tanpa adanya pemberian kuasa berdasarkan surat kuasa khusus, maka manajer artis tersebut tidak berwenang untuk menandatangani kotrak produksi sinetron atas nama artisnya. Dalam komparisi, kewenangan itu beserta dasar hukumnya juga perlu disebutkan. Contohnya sebagai berikut:

Rizal Chaniago, S.E., beralamat di Jl. H. Bekti III No. 21, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, NIK: 317413314160006, dalam Perjanjian ini bertindak sebagai kuasa berdasarkan Surat Kuasa Nomor 003/SK-lgl/I/2017 tanggal 25 Januari 2021, dari dan karenanya sah dan berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama Ichsanudin Ramsy, beralamat di Jl. Durian No. 15, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, NIK: 317315732020003 selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”.

Agar sebuah kontrak yang ditandatangani oleh seorang direktur PT (Perseroan Terbatas) dapat mengikat perusahaan PT tersebut, maka  kecakapan dan kewenangan direktur PT terhadap perusahannya itu juga harus diterangkan di bagian komparisi. Tanpa menyatakan kewenangan ini, maka kontrak yang ditandatangani bisa jadi hanya akan mengikat direktur PT tersebut secara pribadi (tidak mengikat perusahaannya). Penjelasan kewenangan itu dapat dituliskan sebagai berikut:

Rizal Chaniago, S.E., beralamat di Jl. H. Bekti III No. 21, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, NIK: 317413314160006, dalam Perjanjian ini bertindak untuk dan atas nama PT. Tri Laksana Fashion sebagai Direktur Utama, sebuah badan hukum Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Kotamadya Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama

Untuk menerangkan data-data identitas diri para pihak, termasuk juga menerangkan kewenangan pihak-pihak yang diwakilinya, para pihak harus membuktikannya dengan dokumen pendukung. Dokumen pendukung itu misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Passport untuk membuktikan identitas perorangan.

Untuk pembuktian identitas badan hukum, misalnya PT, dapat menggunakan Akta Pendirian PT dan Akta Perubahannya serta SK Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkannya. Jika kewenangan itu diperoleh berdasarkan pemberian kuasa, maka dokumen pendukung itu berupa surat kuasa khusus.

Para pihak dalam sebuah kontrak tidak terbatas hanya terdiri dari dua pihak saja (pihak pertama dan pihak kedua). Sebuah kontrak dapat melibatkan lebih dari dua pihak sebagai subyek hukum. Dalam kontrak usaha bersama untuk mendirikan persekutuan perdata, misalnya, sebuah kontrak dapat memasukan lima orang sekaligus sebagai pihak pendiri. Pihak-pihak tersebut dapat dicantumkan secara bersamaan di bagian komparisi – jadi tidak terbatas pada hanya dua pihak saja.

Selain para pihak, di dalam kontrak juga dapat dimasukan pihak ketiga yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung dengan hubungan hukum dalam kontrak tersebut. Seorang artis sinetron dapat menunjuk manajer artisnya sebagai penerima honorarium dan memasukan klausul itu ke dalam kontrak, dan manajer tersebut dapat ikut menandatangani kontrak sebagai bentuk persetujuannya (Dadang Sukandar, S.H./www.legalakses.com).