Merubah Perjanjian Ke Ahli Waris Jika Salah Satu Pihak Meninggal Dunia

Jika salah satu pihak dalam perjanjian meninggal dunia, maka hak-hak pihak yang meninggal dalam perjanjian itu secara hukum jatuh ke tangan ahi warisnya. Jika dikehendaki, para ahli waris dapat melakukan perubahan perjanjian itu (adendum) atas nama para ahli waris.

(Visited 2.061 times, 5 visits today)
Share:
.

Download Kontrak