Meski Tanpa Meterai, Sebuah Perjanjian Tetap Sah! Begini Caranya!

Bagikan artikel ini

Banyak orang mengira bahwa apabila sebuah dokumen, misalnya perjanjian/kontrak, tidak ditempeli meterai, maka dokumen tersebut menjadi tidak sah. Pendapat ini sebenarnya keliru. Meterai bukan merupakan syarat sahnya perjanjian atau surat. Secara hukum, meterai tidak mengurangani kekuatan hukum dokumen-dokumen tersebut.

Lalu, apa fungsinya meterai?

Sesuai peraturan perundang-undangan, sebuah surat atau dokumen, misalnya perjanjian, surat pernyataan atau berita acara, yang ditujukan untuk keperluan alat bukti hukum, wajib membayar pajak, yaitu pajak dokumen. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 13 Tahun 1985:

Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini.

Jadi, sebuah meterai adalah pajak yang dikenakan atas surat-surat atau dokumen-dokumen yang akan dijadikan alat bukti hukum. Jadi, bisa dibilang bahwa meterai merupakan pajak dokumen. Pasal 2 ayat (1) UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai:

Dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.

Pada umumnya, setiap surat atau dokumen yang ditandatangani ditujukan untuk keperluan bukti hukum. Meskipun pada awalnya orang yang membuat dokumen tersebut tidak bertujuan menjadikannya bukti hukum, misalnya hanya surat administrasi biasa, tapi suatu saat jika memang diperlukan, surat-surat tersebut sepanjang berisi pernyataan-pernyataan dan ditandatangani, dapat dijadikan bukti hukum. Dan ketika akan dijadikan bukti hukum tersebut, maka dokumen itu dikenakan pajak dokumen (bea meterai).

Jika sebuah dokumen yang tidak ditempeli meterai akan dijadikan alat bukti, maka sebelum diajukan sebagai bukti hukum di pengadilan dokumen itu tetap harus membayar pajak dokumen. Caranya adalah dengan melakukan permeteraian kemudian, atau istilah dalam prakteknya nazegelen.

Proses nazegelen ini bisa dilakukan di kantor pos, yang biasanya kantor pos besar. Caranya, jika Anda tidak atau belum membubuhkan meterai pada dokumen atau surat yang akan Anda ajukan sebagai alat bukti hukum di pengadilan, maka Anda dapat mendatangani kantor pos terdekat dan dokumen tersebut di-nazegelen.

(Dadang Sukandar, SH./www.legalakses.com)