Mutasi karyawan umumnya terjadi di lingkungan manajemen perusahaan, atau bersifat internal perusahaan. Namun jika pemindahan itu dilakukan antar perusahaan (antar PT/badan hukum), maka hal tersebut bukan merupakan mutasi melainkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Post navigation

Artikel Terkait
Download Kontrak
![]() |
![]() |