Setiap hari kita bernegosiasi, bahkan sudah semenjak bangun tidur. Persoalan sepele seperti menentukan lokasi makan siang dengan rekan kerja kadang bisa menghasilkan negosiasi yang rumit, apalagi untuk membicarakan bisnis. Pada dasarnya manusia adalah mahluk negosiator, dan sebagai negosiator kadang kita melakukannya dengan baik – tapi kadang juga cerobah dan gagal.
Negosiasi muncul karena manusia mempunyai kebutuhan-kebutuhan dalam hidupnya. Negosiasi merupakan cara untuk memperoleh kebutuhan itu, dan dalam negosiasi, para pihak yang mampu bertahan adalah mereka yang mampu menyesuaikan diri terhadap perbedaan kepentingan – yang mungkin juga saling bertentangan.
Karena kebutuhan merupakan sumber negosiasi, maka pertama-tama para pihak yang bernegosiasi harus mampu mendefinisikan kebutuhannya masing-masing. Kebutuhan-kebutuhan itu harus telah ditentukan sebelum para pihak duduk di meja negosiasi. Jika Anda sendiri tidak memahami betul apa yang Anda butuhkan, maka sebaiknya tinggalkan meja negosiasi sekarang juga.
Suatu negosiasi akan bermuara pada kesepakatan. Karena semua pihak ingin untung, maka prinsip “win-win solution” harus menjadi fokus utama dalam negosiasi untuk mencapai kesepakatan. Kesepakatan negosiasi harus mampu memenuhi kebutuhan semua pihak. Dasar untuk mencapai kesepakatan adalah semua pihak harus untung – sehingga semua pihak “merasa menang”.
Negosiasi perlu dilakukan secermat mungkin sebelum mencapai ujung kesepakatan. Selain harus menentukan kebutuhan terlebih dahulu, para pihak juga harus menguasai informasi-informasi kunci yang berkaitan dengan obyek negosiasi. Jika kepentingan telah bisa kita definisikan, dan informasi-informasi kunci telah di kepalan tangan, maka selanjutnya proses tawar-menawar bukan hanya akan menjadi lengkap, tapi juga menjadi milik pihak yang telah menggenggam setumpuk informasi penting. Pihak ini telah berada di atas angin.
Setelah para pihak menyelesaikan negosiasi mereka dan bersalaman, langkah berikutnya adalah membuat surat perjanjian. Membuat perjanjian (membuat draf dan menentukan pasal-pasalnya) tak akan memakan waktu lama jika dalam negosiasi telah dibicarakan matang apa-apa yang menjadi ketentuan – dan tentu saja untuk menandatanganinya hanya butuh waktu tak lebih dari dua detik. (http:legalakses.com).