Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)

Bagikan artikel ini

Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) adalah nomor identitas yang bersifat pribadi, yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea dan Cukai) kepada Pengguna Jasa kepabenan yang telah melakukan Registrasi Kepabeanan. Dalam Registrasi Kepabeanan, NIK diperlukan agar pengguna jasa kepabeanan dapat mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan, seperti misalnya untuk mengurus izin kegiatan ekspor atau impor. Registrasi Kepabenan tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem teknologi informasi yang telah disediakan oleh Dirjen Bea dan Cukai, dan bagi yang tidak dapat mengaksesnya secara elektronik juga disediakan sistem manual (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 Tentang Registrasi Kepabeanan).

Pengajuan Permohonan NIK

Untuk memperoleh NIK, pertama-tama Pengguna Jasa harus melakukan Registrasi Kepabeanan. Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea dan Cukai melalui media elektronik, yaitu dengan mengisi formulir yang telah disediakan di situs www.beacukai.go.id. Dalam hal tertentu, Pengguna Jasa yang tidak dapat mengajukan permohonan melalui media elektronik dapat mengajukan permohonan secara manual melalui Kantor Pabean setempat.

Pengajuan permohonan Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengisi formulir isian secara elektronik sesuai dengan jenis Registrasi Kepabeanan yang diajukan. Pengajuan permohonan melalui media elektronik harus disertai dengan penyerahan dokumen dan/atau data pendukung fisik yang sudah harus diterima oleh Dirjen Bea dan Cukai paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan melalui media elektronik itu diajukan. Jika dalam jangka waktu tersebut dokumen dan/atau data pendukung telah diterima secara lengkap dan jelas, Dirjen Bea dan Cukai akan menerbitkan tanda terima permohonan Registrasi Kepabeanan secara elektronik. Sebaliknya, jika dalam jangka waktu tersebut dokumen dan/atau data pendukung tidak diterima secara lengkap dan jelas, permohonan tidak dapat diproses dan pemohon harus mengulang pengajuan permohonannya.

Setelah Dirjen Bea dan Cukai menerima permohonan dan dokumen serta data pendukung, selanjutnya Dirjen Bea dan Cukai akan melakukan penelitian administrasi atas permohonan. Penelitian administrasi dilakukan untuk meneliti kesesuaian data-data yang berkaitan dengan eksistensi Pengguna Jasa, identitas pengurus dan penanggung jawab, dan data keuangan. Penelitian administrasi itu dilakukan dengan membandingkan data formulir isian Registrasi Kepabeanan dengan data referensi yang diterbitkan instansi terkait dan/atau dokumen dan/atau data pendukung yang diserahkan. Pejabat Dirjen Bea dan Cukai juga dapat meminta dokumen dan/atau data tambahan kepada Pengguna Jasa bila diperlukan.

Terhadap setiap permohonan dalam Registrasi Kepabeanan, Dirjen Bea dan Cukai dapat menerima atau menolak permohonan tersebut. Penolakan atau penerimaan itu dikeluarkan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya dokumen dan/atau data pendukung. Jika permohonan diterima, Dirjen Bea dan Cukai akan menerbitkan NIK kepada Pengguna Jasa. Sebaliknya, jika ditolak, Dirjen Bea dan Cukai akan memberitahukan penolakan tersebut dengan disertai alasannya melalui media elektronik. Selanjutnya, NIK yang diterbitkan untuk Pengguna Jasa dapat digunakan sebagai identitas untuk akses kepabeanan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna Jasa.

Perubahan Data NIK

Setiap perubahan data dalam Registrasi Kepabeanan yang terkait dengan eksistensiPengguna Jasa dan/atau identitas pengurus dan penanggung jawab, wajib diberitahukan kepada Dirjen Bea dan Cukai. Perubahan itu diajukan melalui media elektronik, kecuali dalam hal Pengguna Jasa tidak dapat mengajukan permohonan secara elektronik dapat mengajukan permohonannya secara manual melalui Kantor Pabean setempat.

Terhadap pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan, Dirjen Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakannya dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak pemberitahuan diterima secara lengkap dan jelas. Jika pemberitahuan perubahan data disetujui, Dirjen Bea dan Cukai menyampaikan perubahan data tersebut kepada Pengguna Jasa. Sebaliknya, jika pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan tersebut ditolak, Dirjen Bea dan Cukai menyampaikan penolakan itu melalui media elektronik dengan disertai alasannya. Atas pemberitahuan perubahan data yang disetujui, selanjutnya Dirjen Bea dan Cukai akan menerbitkan NIK yang baru dengan keterangan data yang telah dirubah. (www.legalakses.com).