Cakap berarti mampu, dan cakap melakukan perbuatan hukum berarti orang yang dianggap mampu untuk melakukan perbuatan hukum dan memikul seperangkat hak dan kewajibannya. Prinsipnya, undang-undang telah menganggap setiap orang dapat melakukan perbuatan hukum – setiap orang dapat membuat perjanjian. Pengecualian terhadap prinsip ini adalah orang yang belum dewasa, orang yang berada dibawah pengampuan, seorang perempuan dalam hal tertentu seperti ditetapkan undang-undang, dan orang-orang yang oleh undang-undang diperbolehkan atau dilarang. Selengkapnya pasal 1330 KUH Perdata menentukan bahwa mereka yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah:
- Orang-orang yang belum dewasa. Menurut Undang-undang, saat seorang laki-laki dewasa adalah ketika ia telah berumur 21, atau telah berumur 19 tahun bagi perempuan. Orang-orang yang belum dewasa ini semua perbuatan hukumnya diwakili oleh orang tua atau walinya.
- Orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan, yaitu orang gila atau hilang ingatan. Orang-orang yang berada dibawah pengampuan semua perbuatan hukumnya diwakili oleh pengampunya.
- Perempuan dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Misalnya, penjualan harta bersama dalam perkawinan yang dilakukan oleh istri harus mendapat persetujuan suami. Tanpa adanya persetujuan suami, maka seorang istri dapat dianggap tidak cakap.
- Orang-orang yang undang-undang memperbolehkan atau melarangnya. Misalnya, menurut Undang-undang Perseroan Terbatas (PT), yang dapat mewakili perbuatan hukum PT adalah Direktur. Seorang manajer dianggap tidak cakap mewakili perusahaan tempatnya bekerja jika tidak ada pemberian kuasa dari direktur.
Artikel Terkait:
- Perikatan, Perjanjian dan Kontrak
- Menyusun Kontrak
- Surat Pencabutan Kuasa
- Asas-asas Perjanjian
- Membuat Surat Kuasa
- Pengertian dan Syarat-syarat perjanjian
- Membuat Surat Perjanjian
(Visited 16.072 times, 50 visits today)