OUTSOURCING, MENYERAHKAN SEBAGIAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN

Menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan, dari sebuah perusahaan kepada perusahaan lain, dalam praktek sering juga disebut outsourcing atau alih daya. Dalam outsourcing, perusahaan yang satu menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Pekerjaan yang diserahkan itu bukanlah pekerjaan inti, tapi pekerjaan yang sifatnya pendukung, yang secara praktis biasanya kurang efisien kalau dikerjakan sendiri. Dengan diserahkannya pekerjaan pendukung tersebut kepada perusahaan lain, maka perusahaan bisa fokus pada kegiatan intinya.

Dalam outsourcing, penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut dapat dilakukan melalui pemborongan pekerjaan ataupun penyediaan jasa pekerja. Hal ini seperti ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) Pasal 64:

Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Misalnya, sebuah perusahaan manufaktur menyerahkan pekerjaan untuk menyediakan kebutuhan makanan di perusahaan itu kepada sebuah perusahan katering. Perusahaan katering tersebut yang menyediakan makanan untuk para pekerja di pabriknya. Menyerahkan pekerjaan katering kepada perusahaan lain tentu akan lebih efisien, sehingga perusahaan tidak perlu memikirkan cara menyediakan makanan sendiri untuk para pekerja di pabriknya. Dengan demikian perusahan bisa fokus pada pekerjaan manufacturing-nya sebagai pekerjaan inti. 

Contoh lain, sebuah perusahaan pengolahan karet remah, memborongkan pekerjaan pembuatan instalasi pengolahan air limbah (Ipal) kepada perusahaan kontraktor. Pekerjaan membangun konstruksi Ipal bukan merupakan pekerjaan inti perusahaan pengolahan karet, sehingga perusahaan itu bisa memborongkannya kepada perusahaan lain, misalnya perusahaan jasa pelaksana konstruksi. Dengan demikian maka perusahaan dapat memokuskan kegiatannya pada kegiatan pengolahan karet remahnya sebagai kegiatan inti.

Pemborongan Pekerjaan

Dalam memborongkan pekerjaan, perusahaan yang satu menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain secara diborongkan. Perusahaan yang menyerahkan pelaksanaan pekerjaan itu umumnya disebut pemberi pekerjaan, sedangkan yang menerima pekerjaannya disebut penerima pemborongan.

Sebuah pemborongan pekerjaan harus dilakukan berdasarkan perjanjian pemborongan yang dibuat secara tertulis. Perjanjian itu mengatur hak dan kewajiban diantara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima pemborongan dengan ketentuan, perusahaan penerima pemborongan harus berbentuk badan hukum.

Pekerjaan yang diborongkan harus dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama perusahaan, baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaannya. Pekerjaan tersebut merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan. Kegiatan penunjang itu merupakan kegiatan yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan kegiatan utama perusahaan. Pekerjaan tersebut tidak menghambat proses produksi secara langsung dan hanya sebagai kegiatan tambahan.

Dalam pemborongan pekerjaan, hubungan kerja antara pemborong pekerjaan dengan pekerjanya harus diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis. Hubungan kerja itu dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Apabila ketentuan tentang syarat-syarat pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain, dan ketentuan mengenai kewajiban perusahaan bebentuk badan hukum itu tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

Penyediaan Jasa Pekerja

Penyediaan jasa pekerja adalah hubungan hukum antara sebuah perusahaan, yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan, dengan perusahaan lain yang menyediakan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan. Hubungan hukum tersebut dibuat berdasarkan perjanjian tertulis. Pihak yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan umumnya disebut perusahaan pemberi pekerjaan, sedangkan perusahaan yang menerimanya sering disebut penyedia jasa pekerja.  

Sebuah hubungan penyediaan jasa pekerja dilakukan berdasarkan perjanjian penyediaan jasa pekerja. Perjanjian tersebut mengatur hak dan kewajiban perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan penyedia jasa pekerja.

Pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja tidak boleh digunakan  untuk melaksanakan pekerjaan yang bersifat kegiatan pokok, atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Pekerja tersebut hanya dapat digunakan untuk melakukan pekerjaan yang bersifat kegiatan jasa penunjang, kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Misalnya, penyediaan jasa pekerja security.

Dalam kerja sama penyediaan jasa pekerja, pekerja yang digunakan untuk melakukan pekerjaan harus mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan penyedia jasa pekerja (harus berdasarkan perjanjian kerja). Perjanjan kerja tersebut dapat berupa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Segala hak dan kewajiban dari pekerja, baik perlindungan upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang mungkin terjadi, merupakan tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja.

(Dadang Sukandar, SH/www.legalakses.com)

(Visited 481 times, 1 visits today)
Share:
.

Download Kontrak