Untuk Waralaba bidang kuliner, regulasi secara khusus mengaturnya dalam Permendag Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 Tentang kemitraan waralaba dalam usaha makanan dan minuman. Permendag ini membatasi usaha makanan dan minuman secara khusus, yaitu meliputi restauran, rumah makan, bar (rumah minum), dan kafe. Waralaba…
Membuat Perjanjian Waralaba
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba mensyaratkan, bahwa penyelenggaraan franchise atau waralaba harus dilakukan berdasarkan Perjanjian Waralaba. Hubungan antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba harus diformat dalam bentuk perjanjian tertulis. Perjanjian Waralaba sama seperti perjanjian pada umumnya, harus memenuhi syarat…
Mendirikan Bisnis Waralaba
Dari format organisasinya, Waralaba bukan sekedar jualan barang atau jasa. Waralaba adalah kesempatan membuka pasar sendiri: merek dan ciri khas jualan Anda – yang berbeda dari bisnis sejenis yang lain. Jika di suatu tempat Anda membuka kedai bakso, dan ramai…
Anak Dalam Kandung Berhak Menerima Harta Warisan
Subyek hukum adalah pihak yang dapat melakukan perbuatan hukum serta memikul seperangkat hak dan kewajiban. Seseorang menjadi subyek hukum sejak ia dilahirkan sampai dengan meninggal dunia. Seseorang yang belum dilahirkan bukanlah merupakan subyek hukum, demikian pula orang yang telah meninggal…
Menafsirkan Isi Perjanjian
Orang awam hukum sering berpikir bahwa perbedaan titik dan koma dalam suatu perjanjian dapat menciptakan konflik-konflik tambahan dalam melaksanakan perjanjian. Namun sesungguhnya, karena suatu perjanjian lahir dari hubungan sosial kemasyarakatan dan bukan sebaliknya (turun dari langit untuk mengatur kehidupan manusia),…