Sesuai Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, waktu kerja seorang Pekerja ditentukan maksimal 40 jam dalam seminggu. Jam kerja maksimal 40 jam seminggu tersebut terbagi dalam 5 atau 6 hari kerja.
Prosedur PHK dan Uang Pesangon (UU Cipta Kerja)
Prosedur PHK ditentukan dalam Pasal 37 PP No. 35 Tahun 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
Jika Harga Tanah Sudah Dibayar Lunas Tapi Belum AJB, Tanahnya Milik Siapa?
Jika Harga Tanah Sudah Dibayar Lunas Tapi Belum AJB, Tanahnya Milik Siapa?
Pencairan Manfaat JHT Tidak Perlu Menunggu Usia 56 Tahun
Setelah menyerap aspirasi dari banyak kalangan, pada tanggal 26 April 2022 Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker No. 6 Tahun 2022, yang mengembalikan aturan lama dimana klaim Manfaat JHT tidak perlu harus menunggu sampai usia 56 tahun.
Waktu Kerja, Lembur dan Cuti Sesuai UU CIPTA KERJA
Sesuai UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), waktu kerja maksimal seorang pekerja di perusahaan adalah 40 jam dalam seminggu. Jika hari kerja dalam seminggu adalah 5 hari, maka jam kerja seharinya adalah 8 jam. Jika hari kerja dalam seminggu adalah 6 hari, maka jam kerja dalam sehari adalah 7 jam.