Masa kerja karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT (karyawan kontrak) di UU Ketenagakerjaan mengalami perubahan yang substansial jika dibandingan dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). Sesuai UU Ketenagakerjaan sebelumnya, masa kerja karyawan kontrak maksimal…
112 search results for "ketenagakerjaan"
Ketika Karyawan Kontrak (PKWT) Diminta Resign Oleh Perusahaan
Bagaimana jika perusahaan yang menghendaki pemutusan hubungan kerja (putus kontrak), tapi justru meminta karyawannya yang mengundurkan diri (resign)?
Bukan Cuma Karyawan, Perusahaanpun Bisa Dikenakan Denda
Pada prinsipnya pengenaan denda diberlakukan karena terjadinya pelanggaran, baik pelanggaran perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan (termasuk perjanjian kerja bersama/PKB). Pengenaan denda tersebut selain dapat diberlakukan pada karyawan juga dapat diberlakukan terhadap perusahaan.
Karyawan Kontrak (PKWT) Bisa Dapet Lebih Dari 1 Kali Uang Kompensasi, Begini Perhitungannya di UU Cipta Kerja
Sesuai UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, karyawan kontrak (PKWT) berhak mendapatkan uang kompensasi jika masa kontraknya berakhir. Uang kompensasi juga tetap diberikan atas perpanjangan kontraknya.
Komponan Upah/Gaji Pekerja (UU Cipta Kerja)
Dalam prakteknya, penghasilan tersebut ditentukan bukan hanya dalam bentuk upah, tapi juga pendapatan non-upah. Sesuai Pasal 6 ayat (2) PP No. 36 Tahun 2021, bentuk penghasilan Pekerja tediri dari:
Kebijakan Nasional Pengupahan Tenaga Kerja
Kebijakan pemerintah mengenai penguhapan tersebut diimplementasikan dalam peraturan perundang-undangan, yang terutama terdapat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) beserta peraturan pelaksananya, termasuk dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentan Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Pekerja Harian Lepas (PHL)
Umumnya pekerja harian lepas dipekerjakan untuk kegiatan usaha yang bukan merupakan pekerjaan inti (core business), atau sebagai tenaga tambahan. Namun di beberapa perusahaan terkadang digunakan juga pada pekerjaan-pekerjaan yang bersifat tetap atau kegiatan utama perusahaan.
Perjanjian Kerja dan Hubungan Kerja
Sesuai Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), hubungan kerja merupakan hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Karyawan Dipindahkan Ke Perusahaan Lain Dalam Satu Group, Mendapatkan Uang Pesangon
Dalam hubungan ketenagakerjaan di perusahaan, khususnya di perusahaan grup (company group), sering terjadi keadaan dimana karyawan dipindahkan ke perusahaan lain yang masih dalam satu grup, tapi konteksnya mutasi. Misalnya, karyawan PT. B dipindahkan ke PT. C, dimana kedua PT tersebut berada dalam satu perusahaan grup dan merupakan anak perusahaan PT. A.
Tips Hukum: Perhatikan Hal Ini Sebelum Calon Karyawan Menandatangani Kontrak Kerja
Sewaktu diterima bekerja di perusahaan dan ketika akan menandatangani perjanjian/kontrak kerja, biasanya calon karyawan menandatangani kontrak tersebut tanpa membaca dan memahaminya terlebih dahulu. Padahal, membaca dan memahami kontrak kerja yang akan ditandatanganinya cukup penting mengingat penandatangan tersebut merupakan titik awal pembentukan hubungan kerja diantara perusahaan dan karyawan.
Trik Perusahaan Untuk Memperkecil Uang Pesangon PHK Karyawan
Dalam praktek ketenagakerjaan, sering perusahaan meminta karyawannya untuk melakukan pengunduran diri, atau resign. Padahal, jika memang perusahaan ingin memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya, perusahaan mempunyai hak untuk melakukan PHK. Permintaan pengunduran diri ini biasanya dilakukan perusahaan untuk menghindari pembayaran uang kompensasi yang lebih besar.
Konsekwensi Hukum Jika Perusahaan Tidak Membayar Upah Lembur Karyawan
Sanksi pidana tersebut dapat berupa pidana kurungan, minimal kurungan 1 bulan dan maksimal 12 bulan. Selain pidana, perusahaan bisa juga dikenakan sanksi pidana denda yang besarnya minimal Rp. 10.000.000 dan maksimal Rp. 100.000.000
Jika Perusahaan Meminta Karyawan Mengundurkan Diri (Resign)
Dalam praktek ketenagakerjaan di perusahaan, sering terjadi keadaan dimana perusahaan meminta karyawannya untuk mengundurkan diri atau resign ketimbang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara langsung. Dalam praktek, hal ini biasanya dilakukan perusahaan agar nilai kompensasi (Uang Pesangon) yang harus dibayar perusahaan kepada karyawannya lebih kecil ketimbang melakukan PHK langsung.
Perselisihan Hubungan Industrial
Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan terjadinya pertentangan diantara pengusaha dan pekerja (serikat pekerja). Pertentangan itu terjadi karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara Serikat Pekerja dalam satu perusahan.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Perjanjian Kerja Bersama atau PKB adalah perjanjian antara Serikat Pekerja atau beberapa Serikat Pekerja (yang tercatat di instansi ketenagakerjaan) dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha. Sebuah PKB di dalamnya memuat tentang syarat-syarat kerja dan hak dan kewajiban kedua belah pihak (Pasal 1 angka 21 UU Ketenagakerjaan).
Download Ebook Hukum
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 1981 UU No. 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan 1989 UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama 1992 UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan 1999 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang…
Terlambat Bayar THR, Perusahaan Bisa Kena Sanksi Administratif dan Denda 5%
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan oleh Perusahaan kepada karyawannya bukan hanya wajib tapi juga tidak boleh terlambat. Pelanggaran terhadap ketentuan THR memiliki konsewensi hukum dimana perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis sa,pai dengan pembekuan izin usahanya.
Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai UU Cipta Kerja
Ketentuan mengenai waktu kerja, istirahat kerja dan upah kerja lembur di dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), tidak mengalami banyak perubahan. Perubahan yang dilakukan terutama hanya meliputi jumlah maksimal jam kerja lembur, yang awalnya maksimal 3 jam sehari dan maksimal 14 jam seminggu sesuai UU Ketenagakerjaan, menjadi maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu sesuai UU Cipta Kerja & PP No. 35/2021.
UU Cipta Kerja: Sekarang Karyawan Kontrak Yang Putusa Kontrak Dapat Uang Kompensasi
Salah satu perbedaan ketentuan antara UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja adalah mengenai uang kompensasi bagi karyawan kontrak (PKWT). Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, karyawan kontrak yang berakhir masa kontraknya tidak berhak mendapatkan kompensasi apapun. Dalam UU Cipta Kerja, berakhirnya PKWT mewajibkan pengusaha membayar uang kompensasi kepada karyawannya.