Waktu Kerja, Lembur dan Cuti Sesuai UU CIPTA KERJA

Sesuai UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), waktu kerja maksimal seorang pekerja di perusahaan adalah 40 jam dalam seminggu. Jika hari kerja dalam seminggu adalah 5 hari, maka jam kerja seharinya adalah 8 jam. Jika hari kerja dalam seminggu adalah 6 hari, maka jam kerja dalam sehari adalah 7 jam.

Perusahaan Telat Bayar THR Bisa Didenda 5%

Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) kepada karyawan 7 hari sebelum hari raya keagamaannya. Jika perusahaan terlambat membayar THR, maka perusahaan dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total nilai THR yang seharusnya diterima karyawan.