Berdasarkan Pasal 54 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, seroang karyawan yang telah menandatangani perjanjian kerjanya dengan perusahaan berhak memperoleh 1 rangkap asli perjanjian kerja tersebut.
112 search results for "ketenagakerjaan"
Apakah Usaha Kecil-kecilan (UMKM) Boleh Membuat Perjanjian Kerja Tertulis?
Dalam pembuatan perjanjian kerja, baik PKWT (Karyawan Kontrak) ataupun PKWTT (Karyawan Tetap), pertimbangan subyek hukum lebih relevan dibandingkan ruang lingkup usahanya, apakah usaha kecil, menengah atau besar. Dalam sebuah perjanjian kerja, subyek hukumnya adalah pengusaha dan pekerja.
Kenapa Memilih Perusahaan Berbadan Hukum PT?
Dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT), terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh pengusaha, khususnya pengusaha kecil atau menengah, yang ingin meningkatkan volume usaha dan status perusahaannya. Keuntungan tersebut antara lain adanya pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan, bonafiditas perusahaan, untuk memenuhi persyaratan tertentu dalam menjalankan usaha dan guna mendapatkan tambahan modal usaha.
Karyawan Berhak Memperoleh Rangkap Asli Perjanjian Kerjanya
Mau nanya Pak, kalau PKWT itu surat kontrak kerjanya wajib di buat 2 rangkap atau tidak? 1 rangkap untuk perusahaan dan 1 rangkap untuk pekerja?
Pengunduran Diri Karyawan (Resign) Dalam UU Cipta Kerja
Sebelumnya mengenai pengunduran diri karyawan atas inisiatif sendiri (resign) diatur dalam UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) khususnya Pasal 162. Namun berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) ketentuan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan tersebut telah dihapus. Dengan demikian maka Pasal 162 UU Ketenagakerjaan tidak lagi dapat mengatur pengunduran diri karyawan.
Mau Mengundurkan Diri (Resign), Tapi Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan
Pak kalo semisal kita keluar (kerja) secara baik, di tempat kerja juga berkelakuan baik, tapi ijazah ditahan sama perusahaan itu gimana pak?
Karyawan Kontrak Belum Tanda Tangan Perjanjian Kerja Mau Resign, Apakah Kena Ganti Rugi?
Sesuai UU Ketenagakerjaan, dalam hal PKWT tidak dibuat secara tertulis, maka perjanjian kerjanya harus dinyatakan sebagai PKWTT, yang berarti karyawan tersebut berstatus sebagai karyawan tetap.
Baru Bekerja 1 Minggu Mengundurkan Diri (Resign), Apakah Boleh?
Tolong dijawab Kaka, saya baru bekerja 1 minggu apakah bisa resign? Saya sudah tidak nyaman bekerja. JAWAB
5 Tahun Jadi Karyawan Kontrak (PKWT) Disuruh Resign (Alasan Perusahaan Menghindari Kompensasi Pesangon)
Sebagai karyawan tetap, jika perusahaan melakukan PHK, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Namun jika PHK tersebut terjadi karena karyawan mengundurkan diri (resign) berdasarkan surat pengunduran diri, maka keryawan tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, tapi hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.
UU CIPTA KERJA: Larangan PHK Terhadap Karyawan Yang Menikah Dalam Satu Perusahaan
Di beberapa perusahaan sering kita menemukan aturan dimana diantara sesama karyawan dalam satu perusahaan dilarang terikat hubungan perkawinan, atau bahkan hubungan darah. Hubungan antar sesama karyawan dalam satu perusahaan, yang akan menuju ke jenjang perkawinan, kadang sering menghadapi dilema. Dilema…
Seberapa Penting Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) Dalam Menjalankan Usaha?
Seberapa penting mendirikan perusahaan PT (Perseroan Terbatas) dalam menjalankan usaha?
Langkah Hukum Jika Perusahaan Tidak Membayar Uang Pesangon Karyawan
Perusahaan yang melakukan PHK karyawan dan tidak membayar kompensasi PHK-nya, maka perusahaan telah melakukan pelanggaran hak. Karyawan berhak menuntut pelanggaran tersebut dengan cara merundingkannya dengan perusahaan (bipartit), melibatkan Disnakertrans (mediasi) atau gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Jika Masa Ikatan Dinas Selesai, Perusahaan Wajib Mengembalikan Ijazah Karyawan
Jika masa ikatan dinas selesai, hal ini berarti karyawan telah melaksanakan tugasnya sesuai perjanjian ikatan dinas. Dalam kondisi tersebut perusahaan juga harus melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian, yaitu mengembalikan ijazah karyawan. Pengembalian ijazah tersebut tidak terikat pada keadaan apakah karyawan masih bekerja di perusahaan atau mengundurkan diri setelahnya. Pengembalian ijazah tersebut hanya terikat pada kewajiban perusahaan yang harus mengembalikan ijazah karyawan setelah masa ikatan dinas selesai, meskipun karyawan masih bekerja di perusahaan.
Upah Lembur Karyawan Tidak Dibayar, Pengusaha Terancam Pidana Kurungan dan Denda (UU Cipta Kerja)
Karyawan dapat memperkarakan hak upah kerja lembur yang tidak dibayar perusahaan secara pidana. Sesuai Pasal 187 di UU Cipta Kerja, ancaman hukumannya adalah pidana kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan, atau denda uang minimal Rp. 10.000.000 dan maksimal Rp. 100.000.000. Untuk memperkarakannya karyawan dapat mengajukan laporan ke Pengawas Ketenagakerjaan di Disnakertrans.
Cara Menghitung Uang Pesangon Sesuai UU Cipta Kerja (Omnibus Law)
Pada prinsipnya uang pesangon adalah “bekal”, yang diberikan perusahaan kepada karyawannya yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Setelah di-PHK, kemungkinan karyawan tidak langsung mendapat pekerjaan baru, sehingga memerlukan bekal untuk selama dia tidak bekerja, terutama jika karyawan yang bersangkutan mempunyai keluarga.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sesuai UU Cipta Kerja (Omnibus Law)
Ketentuan mengenai prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pada prinsipnya antara UU Ketenagakerjaan dalam UU No. 13 Tahun 2003 sama dengan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dalam UU No. 11 Tahun 2020. Dalam kedua undang-undang tersebut, baik pengusaha, karyawan maupun pemerintah harus melakukan segala upaya untuk mencegah terjadinya PHK. Namun terkadang PHK menjadi tindakan yang tak bisa dihindari oleh perusahaan, meskipun para pihak tadi telah berusaha mencegahnya
Dokumentasi Legal Ketengakerjaan Perusahaan (Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, Surat Peringatan dll)
Aspek ketenagakerjaan di sebuah perusahaan, baik perusahaan menengah, perusahaan besar, termasuk small business, punya ruang lingkup yang cukup luas. Oleh sebab itu maka biasanya di sebuah perusahaan terdapat satu departemen khusus, Human Resources Development (HRD), yang mengurusi hubungan kerja diantara perusahaan dan karyawan.
Setelah Mengajukan Surat Pengunduran Diri (Resign), Karyawan Masih Tetap Harus Bekerja Selama 30 Hari
Setelah mengajukan surat pengunduran diri (resign), maka seorang karyawan tidak otomatis putus hubungan kerjanya dengan perusahaan. Pemutusan hubungan kerja itu baru benar-benar efektif 30 hari setelah diajukannya surat pengunduran diri (one month notice).
Waktu Kerja, Lembur, Istirahat Kerja dan Cuti Karyawan dalam UU Cipta Kerja (Omnibus Law)
Mengenai waktu kerja, termasuk istirahat kerja, cuti tahunan dan cuti besar karyawan yang diatur di dalam UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), ketentuannya mengalami beberapa perubahan di UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) atau Omnibus Law.
Aspek Hukum/Legal Perusahaan (Tugas Legal Officer)
Dalam praktek, umumnya penanganan aspek hukum/legal perusahaan berbeda diantara perusahaan skala kecil, menengah dan perusahaan besar. Di perusahaan yang skalanya masih kecil, terutama perusahaan baru (startup), biasanya urusan-urusan hukum perusahaan bukan merupakan prioritas. Fokus perusahaan skala kecil orientasinya adalah peningkatan volume bisnis, bahkan cenderung sedang berada dalam kondisi survive supaya perusahaannya bisa bertahan dan tetap jalan. Fokusnya, yang penting bisnisnya jalan, urusan hukum cenderung dianggap tidak efisien khususnya dari sisi cost.