112 search results for "ketenagakerjaan"

Kenapa Memilih Perusahaan Berbadan Hukum PT?

Dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT), terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh pengusaha, khususnya pengusaha kecil atau menengah, yang ingin meningkatkan volume usaha dan status perusahaannya. Keuntungan tersebut antara lain adanya pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan, bonafiditas perusahaan, untuk memenuhi persyaratan tertentu dalam menjalankan usaha dan guna mendapatkan tambahan modal usaha.

Pengunduran Diri Karyawan (Resign) Dalam UU Cipta Kerja

Sebelumnya mengenai pengunduran diri karyawan atas inisiatif sendiri (resign) diatur dalam UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) khususnya Pasal 162. Namun berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) ketentuan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan tersebut telah dihapus. Dengan demikian maka Pasal 162 UU Ketenagakerjaan tidak lagi dapat mengatur pengunduran diri karyawan.

5 Tahun Jadi Karyawan Kontrak (PKWT) Disuruh Resign (Alasan Perusahaan Menghindari Kompensasi Pesangon)

Sebagai karyawan tetap, jika perusahaan melakukan PHK, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Namun jika PHK tersebut terjadi karena karyawan mengundurkan diri (resign) berdasarkan surat pengunduran diri, maka keryawan tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, tapi hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.

Jika Masa Ikatan Dinas Selesai, Perusahaan Wajib Mengembalikan Ijazah Karyawan

Jika masa ikatan dinas selesai, hal ini berarti karyawan telah melaksanakan tugasnya sesuai perjanjian ikatan dinas. Dalam kondisi tersebut perusahaan juga harus melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian, yaitu mengembalikan ijazah karyawan. Pengembalian ijazah tersebut tidak terikat pada keadaan apakah karyawan masih bekerja di perusahaan atau mengundurkan diri setelahnya. Pengembalian ijazah tersebut hanya terikat pada kewajiban perusahaan yang harus mengembalikan ijazah karyawan setelah masa ikatan dinas selesai, meskipun karyawan masih bekerja di perusahaan.

Cara Menghitung Uang Pesangon Sesuai UU Cipta Kerja (Omnibus Law)

Pada prinsipnya uang pesangon adalah “bekal”, yang diberikan perusahaan kepada karyawannya yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Setelah di-PHK, kemungkinan karyawan tidak langsung mendapat pekerjaan baru, sehingga memerlukan bekal untuk selama dia tidak bekerja, terutama jika karyawan yang bersangkutan mempunyai keluarga.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sesuai UU Cipta Kerja (Omnibus Law)

Ketentuan mengenai prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pada prinsipnya antara UU Ketenagakerjaan dalam UU No. 13 Tahun 2003 sama dengan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dalam UU No. 11 Tahun 2020. Dalam kedua undang-undang tersebut, baik pengusaha, karyawan maupun pemerintah harus melakukan segala upaya untuk mencegah terjadinya PHK. Namun terkadang PHK menjadi tindakan yang tak bisa dihindari oleh perusahaan, meskipun para pihak tadi telah berusaha mencegahnya

Aspek Hukum/Legal Perusahaan (Tugas Legal Officer)

Dalam praktek, umumnya penanganan aspek hukum/legal perusahaan berbeda diantara perusahaan skala kecil, menengah dan perusahaan besar. Di perusahaan yang skalanya masih kecil, terutama perusahaan baru (startup), biasanya urusan-urusan hukum perusahaan bukan merupakan prioritas. Fokus perusahaan skala kecil orientasinya adalah peningkatan volume bisnis, bahkan cenderung sedang berada dalam kondisi survive supaya perusahaannya bisa bertahan dan tetap jalan.  Fokusnya, yang penting bisnisnya jalan, urusan hukum cenderung dianggap tidak efisien khususnya dari sisi cost.