Hampir setiap perusahaan, apapun bentuknya, senantiasa menghasilkan/memproduksi dokumen untuk keperluan kegiatan usahanya (Dokumen Perusahaan). Dokumen Perusahaan ini bisa meliputi dokumen keuangan ataupun dokumen lainnya. Khususnya perusahaan-perusahaan yang melakukan pelayanan publik, perusahaan jenis ini biasanya yang paling banyak memproduksi Dokumen Perusahaan.
353 search results for "perusahaan"
Contoh Berita Acara Pemusnahan Dokumen Perusahaan
BERITA ACARA PEMUSNAHAN DOKUMEN PERUSAHAAN Berita Acara Pemusnahan Dokumen Perusahaan ini dibuat pada hari ini: Hari : Tanggal : Bertempat di : (“Berita Acara”) Oleh: Nama : Alamat : NIK : Dalam Berita Acara ini bertindak untuk dan atas nama…
Contoh Berita Acara Pengalihan Dokumen Perusahaan
BERITA ACARA PENGALIHAN DOKUMEN PERUSAHAAN Berita Acara Pengalihan Dokumen Perusahaan ini dibuat pada hari ini: Hari : Tanggal : Bertempat di : (“Berita Acara”) Oleh: Nama : Alamat : NIK : Dalam Berita Acara ini bertindak untuk dan atas nama…
Dokumentasi Legal Ketengakerjaan Perusahaan (Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, Surat Peringatan dll)
Aspek ketenagakerjaan di sebuah perusahaan, baik perusahaan menengah, perusahaan besar, termasuk small business, punya ruang lingkup yang cukup luas. Oleh sebab itu maka biasanya di sebuah perusahaan terdapat satu departemen khusus, Human Resources Development (HRD), yang mengurusi hubungan kerja diantara perusahaan dan karyawan.
Aspek Hukum/Legal Perusahaan (Tugas Legal Officer)
Dalam praktek, umumnya penanganan aspek hukum/legal perusahaan berbeda diantara perusahaan skala kecil, menengah dan perusahaan besar. Di perusahaan yang skalanya masih kecil, terutama perusahaan baru (startup), biasanya urusan-urusan hukum perusahaan bukan merupakan prioritas. Fokus perusahaan skala kecil orientasinya adalah peningkatan volume bisnis, bahkan cenderung sedang berada dalam kondisi survive supaya perusahaannya bisa bertahan dan tetap jalan. Fokusnya, yang penting bisnisnya jalan, urusan hukum cenderung dianggap tidak efisien khususnya dari sisi cost.
Cara Menyelesaikan Perselisihan Antara Perusahaan dan Karyawan Sebelum Ke Pengadilan
Untuk dapat mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial karena adanya perselisihan diantara perusahaan dan karyawan, maka para pihak harus melakukan mediasi terlebih dahulu di Disnakertrans. Dan sebelum perselisihan itu dicatatkan di DIsnakertrans untuk proses mediasi, perusahaan dan karyawan wajib…
Mengklasifikasi Karyawan Dalam Perusahaan Baru (Startup)
Pertanyaan yang umumnya muncul dari perusahaan yang baru bediri, misalnya startup, adalah bagaimana mengklasifikasikan sumber daya manusia yang akan membantu dan mendukung kegiatan usahanya. Hal ini tentunya dalam konteks peraturan perundang-undangan, khususnya UU Ketenahakerjaan. Secara umum, klasifikasi tersebut dapat kita bagi 2, yaitu sumber daya eksternal dan sumber daya internal. Hubungan perusahaan dengan sumber daya eksternal biasanya bersifat kemitraan, misalnya penggunaan tenaga jasa profesional (freelancer), sedangkan secara internal perusahaan dapat mengangkat sumber daya tersebut dengan status karyawan, baik karyawan PKWT maupun PKWTT.
MERUBAH PERATURAN PERUSAHAAN (PP)
Sebuah perubahan Peraturan Perusahaan, agar berlaku efektif secara hukum, harus dilakukan pengesahan di Disnakertrans. Selain dilakukan pengesahan, jika kondisi perubahan Peraturan Perusahaan tersebut lebih rendah dari Peraturan Perusahaan sebelumnya, maka harus disepakati juga oleh Karyawan.
KLASIFIKASI KARYAWAN DALAM PERUSAHAAN START UP
Pertanyaan yang umumnya muncul dari perusahaan yang baru bediri, misalnya startup, adalah bagaimana mengklasifikasikan sumber daya manusia yang akan membantu dan mendukung kegiatan usahanya. Hal ini tentunya dalam konteks peraturan perundang-undangan, khususnya UU Ketenahakerjaan. Secara umum, klasifikasi tersebut dapat kita bagi 2, yaitu sumber daya eksternal dan sumber daya internal. Hubungan perusahaan dengan sumber daya eksternal biasanya bersifat kemitraan, misalnya penggunaan tenaga jasa profesional (freelancer), sedangkan secara internal perusahaan dapat mengangkat sumber daya tersebut dengan status karyawan, baik karyawan PKWT maupun PKWTT.
MANAJEMEN LEGAL PERUSAHAAN (Legal Officer)
Berikut adalah beberapa aspek legal perusahaan yang menjadi obyek dari Manajemen Legal Perusahaan sekaligus ruang lingkup dari tugas/pekerjaan Legal Officer:
Mengasistensi Tindakan Hukum Perusahaan (Legal Corporate Action), Mengelola Perizinan Perusahaan, Membuat Kontrak-kontrak Perusahaan, Mengelola Dokumen Aset Perusahaan, Menangani Sengketa Hukum Perusahaan .
Beberapa Urusan Hukum Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Resign (Mengundurkan Diri) Dari Perusahaan
Sebelum karyawan melakukan pengunduran diri dari perusahaan tempatnya bekerja (resign), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh karyawan tersebut menyangkut cara dan konsekwensi hukumnya. Pertama, status hubungan kerjanya, apakah sebagai karyawan tetap (berdasarkan PKWTT) atau sebagai karyawan kontrak (berdasarkan PKWT). Kedua, bentuk hubungan kerja tersebut baik cara maupun konsekwensi hukumnya bisa saja berdeda.
Sekarang Tidak Ada “Modal Minimal” Dalam Mendirikan PT, Pendiri Bebas Menentukan Sendiri Besarnya Modal Perusahaan
Sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) UUPT, besarnya modal ditempatkan dan modal disetor paling sedikit adalah 25% dari modal dasar. Dan jika mengacu lagi pada pasal 32 ayat (1), besarnya modal dasar dalam mendirikan PT paling sedikit adalah Rp. 50.000.000.
Merubah Akta Perusahaan PT (Anggaran Dasar Perseroan Terbatas)
Eksistensi sebuah badan hukum PT (Perseroan Terbatas) ditentukan oleh anggaran dasarnya. Sebuah PT dikatakan eksis secara hukum jika memiliki anggaran dasar. Dalam praktek menjalankan usahanya, sebuah PT tidak lepas dari dinamika dan perubahan mengikuti ekosistem bisnisnya, sehingga jika terjadi perubahan karakter PT sesuai anggaran dasarnya, maka perubahan tersebut harus diiringi dengan perubahan anggaran dasarnya agar berlaku efektif secara hukum.
Buku Hukum Perusahaan (Perseroan Terbatas/PT)
Buku hukum tentang perusahaan, khususnya Perseroan Terbatas (PT), karangan M. Yahya Harahap (Penerbit: Sinar Grafika) ini, cukup recomended bagi Anda yang ingin mempelajari aspek hukum sebuah perusahaan, khususnya PT. Buku ini cukup lengkap dalam mengulas hukum PT, karena mendeskripsikan hampir semua isu hukum di dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Penulisnya, M. Yahya Harahap, adalah seorang praktisi hukum dan mantan Hakim yang banyak menulis buku hukum bidang perdata dan litigasi.
Cara Mengajukan Keringanan Pelunasan Kredit Perbankan & Perusahaan Pembiayaan Yang Terkena Dampak Covid-19
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 Tentang Rekstrukturisasi/Keringanan Bagi Debitur Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan Yang Terkena Dampak Covid-19.
Penahanan Ijazah Karyawan Oleh Perusahaan
Meskipun peraturan tidak mengaturnya, namun perusahaan berhak menahan ijazah karyawannya selama perjanjian kerja diantara mereka menentukan hal tersebut. Dengan demikian, hak menahan ijazah karyawan itu lahir dari perjanjian kerja dan bukan peraturan ketenagakerjaan. Untuk melindungi investasinya dalam pengembangan sumber daya…
Menjalankan Bisnis Suplai Barang Ke Perusahaan Swasta (Perjanjian Supplier Barang)
Dalam kegiatan suplai barang di perusahaan swasta, perusahaan vendor pada prinsipnya sedang menjual bahan baku pabrik kepada perusahaan mitranya untuk memenuhi kegiatan produksi. Bedanya dengan jual beli biasa, dalam kegiatan suplai barang transaksi jual belinya telah dimodifikasi sehingga nampak tidak…
Mendirikan Perusahaan PT (Perseroan Terbatas)
Sebelum menandatangi kantor Notaris untuk membuat Akta Pendirian PT, para pendiri harus berunding terlebih dahulu dan menyepakati beberapa hal, antara lain: nama dan tempat kedudukan PT, tuang lingkup kegiatan, jangka waktu berdirinya PT, modal dasar dan organ PT. Data-data tersebut yang nantinya akan dicantumkan di dalam anggaran dasarya.
Outsourcing: Menyerahkan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
Menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan, dari sebuah perusahaan kepada perusahaan lain, dalam praktek sering juga disebut outsourcing atau alih daya. Dalam outsourcing, perusahaan yang satu menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Ketentuan Mengenai Penahanan Ijazah Karyawan Oleh Perusahaan
Untuk menjamin agar karyawan tidak mengajukan pengunduran diri dari perusahaan, banyak perusahaan yang menerapkan ketentuan mengenai penahanan ijazah karyawan. Di dalma UU Ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003, tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai penahanan ijazah karyawan tersebut. Namun hal ini bukan berarti penanhanan ijazah tersebut, secara hukum, tidak dapat dilakukan. Penahanan ijazah karyawan oleh perusahaannya masih dapat dilakukan sepanjang karyawan perusahaan yang bersangkutan menyetujuinya. Biasanya dalam praktek persetujuan itu diberikan dalam perjanjian ikatan dinas.