112 search results for "ketenagakerjaan"

SP: SURAT PERINGATAN KARYAWAN (DARI SP-1 LANGSUNG SP-3)

Sesuai UU Ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003, Jika Karyawan melakukan pelanggaran Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja, maka Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebelum dilakukannya PHK, terlebih dahulu Perusahaan harus memberikan peringatan melalui Surat Peringatan (SP) kepada Karyawan, baik SP-1, SP-2 maupun SP-3 secara berturut-turut. Dalam prakteknya, kadang pemberian SP tersebut tidak dilakukan secara berurutan, misalnya dari SP-1 langsung ke SP-3. Apakah hal ini dapat dilakukan secara hukum?

Penahanan Ijazah Karyawan Oleh Perusahaan

Meskipun peraturan tidak mengaturnya, namun perusahaan berhak menahan ijazah karyawannya selama perjanjian kerja diantara mereka menentukan hal tersebut. Dengan demikian, hak menahan ijazah karyawan itu lahir dari perjanjian kerja dan bukan peraturan ketenagakerjaan. Untuk melindungi investasinya dalam pengembangan sumber daya…

Menghitung Uang Pesangon Karyawan PHK

Uang Pesangon, termasuk juga Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak, wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) merupakan kewajiban perusahaan…

Ketentuan Mengenai Penahanan Ijazah Karyawan Oleh Perusahaan

Untuk menjamin agar karyawan tidak mengajukan pengunduran diri dari perusahaan, banyak perusahaan yang menerapkan ketentuan mengenai penahanan ijazah karyawan. Di dalma UU Ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003, tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai penahanan ijazah karyawan tersebut. Namun hal ini bukan berarti penanhanan ijazah tersebut, secara hukum, tidak dapat dilakukan. Penahanan ijazah karyawan oleh perusahaannya masih dapat dilakukan sepanjang karyawan perusahaan yang bersangkutan menyetujuinya. Biasanya dalam praktek persetujuan itu diberikan dalam perjanjian ikatan dinas.

Ketentuan Jam Kerja, Istirahat Mingguan dan Cuti Tahunan Karyawan Perusahaan

Sesuai UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, selain wajib melaksanaan pekerjaan pada jam kerja, seorang karyawan perusahaan berhak mendapatkan waktu istirahat mingguan dan cuti tahunan. Jumlahnya, tergantung dari perusahaan menetapkan hari kerja dalam seminggu. Jika Perusahaan menetapkan hari kerja 5 hari dalam seminggu, maka jam kerjanya sehari maksimal 8 jam dan 2 hari istirahat mingguan dalam seminggu. Jika waktu kerja dalam seminggu 6 hari, maka jam kerjanya sehari maksimal 7 jam dengan istirahat mingguan 1 hari. Untuk cuti tahunan keduanya sama, karyawan berhak mendapatkan cuti tahunan 12 hari dalam setahun setelah karyawan bekerja selama 12 bulan terus-menerus. 

Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan Yang Di-PHK

Uang Pesangon, termasuk juga Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak, wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) merupakan kewajiban perusahaan…

Alasan-alasan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan Larangannya

Sebuah pemutusan hubungan kerja (PHK), diantara perusahaan dan karyawan, tentu saja tidak bisa dilakukan suka-suka. Sebuah PHK tidak bisa dilakukan, misalnya, karena pertimbangan subyektif atasan karyawan, atau bahkan pemilik perusahaan. Seorang manajer, tidak dapat melakukan PHK terhadap stafnya cuma karena…

KARYAWAN HARIAN LEPAS (KARYAWAN CASUAL)

Dalam menjalankan bisnisnya, loading kerja perusahaan kadang meningkat dari statistik biasanya – kejadian ini bisa tiba-tiba tapi bisa juga terencana. Load kerja sebuah hotel meningkat pada saat event perkawinan, atau ledakan pengunjung department store pada momen menjelang lebaran. Dalam kondisi…

MENENTUKAN JAM KERJA KARYAWAN PERUSAHAAN

UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) menentukan bahwa waktu kerja karyawan di perusahaan ditentukan berdasarkan hari kerja dalam seminggu dan jam kerja dalam sehari dengan ketentuan, total jam kerja karyawan dalam seminggu maksimal adalah 40 jam.  

MEMBUAT SURAT PERINGATAN (SP) KARYAWAN PERUSAHAAN

Salah satu sebab karyawan dapat di-PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh perusahaan, adalah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya. Pelanggaran berarti, ada garis batas yang diterjang. Di beberapa perusahaan yang hubungan ketenagakerjaannya cukup baik dan established, garis batas itu umumnya tertulis secara obyektif dan…

HUBUNGAN KERJA (PERUSAHAAN DAN KARYAWAN)

Mereferensi ke UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), hubungan kerja merupakan hubungan diantara pengusaha dan karyawan yang dibentuk berdasarkan perjanjian kerja. Jadi, syarat adanya hubungan kerja diantara pengusaha dan karyawan adalah adanya perjanjian kerja. Perjanjian kerja ini merupakan pengikatan…