Dalam praktek ketenagakerjaan, sering ketika perusahaan ingin melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya, perusahaan justru meminta karyawannya untuk mengajukan surat pengunduran diri (resign). Dalam beberapa kasus bahkan surat pengunduran diri itu telah disiapkan oleh perusahaan dan karyawan tinggal menandatanganinya.…
Masa Kerja Karyawan Kontrak (PKWT) Sesuai UU Cipta Kerja
Masa kerja karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT (karyawan kontrak) di UU Ketenagakerjaan mengalami perubahan yang substansial jika dibandingan dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). Sesuai UU Ketenagakerjaan sebelumnya, masa kerja karyawan kontrak maksimal…
Ketika Karyawan Kontrak (PKWT) Diminta Resign Oleh Perusahaan
Bagaimana jika perusahaan yang menghendaki pemutusan hubungan kerja (putus kontrak), tapi justru meminta karyawannya yang mengundurkan diri (resign)?
Bukan Cuma Karyawan, Perusahaanpun Bisa Dikenakan Denda
Pada prinsipnya pengenaan denda diberlakukan karena terjadinya pelanggaran, baik pelanggaran perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan (termasuk perjanjian kerja bersama/PKB). Pengenaan denda tersebut selain dapat diberlakukan pada karyawan juga dapat diberlakukan terhadap perusahaan.
Karyawan Harian Lepas (PHL) Kerja Lebih dari 21 Hari Sebulan, Menjadi Karyawan Tetap (UU Cipta Kerja)
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 (PP pelaksana UU Cipta Kerja), karyawan harian lepas (PHL) yang bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut menjadi karyawan tetap (PKWTT).