Dalam praktek ketenagakerjaan, sering kita temukan pekerja atau karyawan dengan status pekerja harian lepas, atau sering juga disebut PHL. Karyawan dengan status PHL biasanya dipekerjakan untuk pekerjaan-pekerjaan yang bersifat tambahan. Misalnya, di usaha hotel dan restauran, PHL dipekerjakan ketika pengunjung hotel sedang penuh (peak session), yang umumnya di hari libur panjang seperti akhir tahun. Atau di usaha perkebunan, ketika sedang panen dan membutuhkan tenaga kerja tambahan.
Umumnya pekerja harian lepas dipekerjakan untuk kegiatan usaha yang bukan merupakan pekerjaan inti (core business), atau sebagai tenaga tambahan. Namun di beberapa perusahaan terkadang digunakan juga pada pekerjaan-pekerjaan yang bersifat tetap atau kegiatan utama perusahaan.
Dengan diundangkannya UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), pekerja yang dipekerjakan sebagai pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian (pekerja harian) ini diatur dalam peraturan pelaksananya di PP No. 35 Tahun 2021. Dalam PP tersebut, syarat pekerja harian ditentukan berdasarkan jenis dan sifat atau kegiaatan pekerjaanya yang:
- Tidak tetap
- Berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekarjaan
- Pembayaran upahnya dilakukan berdasarkan kehadiran
- Waktu kerja karyawan tidak lebih dari 21 hari sebulan
- Harus dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis.
Pekerjaan Bersifat Tidak Tetap
Pada prinsipnya pekerja harian merupakan pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga sifat dan jenis atau kegiatan pekerjaannya bersifat tidak tetap. Bersifat tidak tetap artinya pekerjaannya tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan dan bukan merupakan kegiatan permanen yang terus menerus.
Waktu dan Volume Pekerjaan Berubah-ubah
Meski pekerja harian ini hubungan kerjanya berdasarkan PKWT, namun PKWT tersebut mempunyai perbedaan khusus dengan PKWT lain pada umumnya (PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu). Ciri khusus tersebut antara lain waktu dan volume pekerjaannya yang berubah-ubah. Waktu dan volume pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja harian tidak selalu sama dari waktu ke waktu, oleh sebab itu pekerja harian hadir di tempat kerja dan melaksanakan pekerjaan jika memang dibutuhkan (tidak setiap hari bekerja). Kebutuhan tersebut biasanya tergantung dari kebutuhan perusahaan.
Misalnya, pekerja harian di hotel dan restauran, yang biasanya bekerja pada saat hotel dan restauran sedang ramai pengunjung pada hari libur seperti akhir tahun. Dalam kondisi tersebut, pekerja permanen yang tersedia di hotel biasanya tidak mencukupi untuk melayani ramainya pengunjung hotel dan restauran, sehingga diperlukan tenaga tambahan yang diambil dari pekerja harian.
Pembayaran Upah Berdasarkan Kehadiran
Perhitungan dan pembayaran upah pekerja harian dilakukan berdasarkan kehadiran pekerja. Jika pekerja hadir dan melakukan pekerjaan, maka upah pekerja dibayar, dan tidak dibayar jika tidak melakukan pekerjaan. Umumnya pekerja harian ini pembayaran upahnya dilakukan berdasarkan perhari kehadiran.
Waktu Kerja Sebulan Tidak Lebih dari 21 Hari
Satu karakter lagi yang membedakan pekerja harian ini dengan pekerja berdasarkan PKWT pada umumnya adalah jangka waktu kerjanya dalam sebulan tidak lebih dari 21 hari kerja. Jika pekerja harian dipekerjakan selama 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, maka pekerja harian yang bersangkutan akan menjadi pekerja tetap (karyawan tetap), karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Hal ini seperti ditentukan dalam Pasal 10 ayat (4) PP No. 35 Tahun 2021:
Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih maka Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak berlaku dan Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh demi hukum berubah berdasarkan PKWTT.
Dengan terpenuhinya syarat tersebut, maka secara hukum Perjanjian Kerja hariannya menjadi tidak berlaku, dan pekerja harian yang bersangkutan menjadi karyawan tetap yang untuk itu tidak memerlukan lagi perjanjian tertulis atau keputusan tertulis lainnya.
Dilakukan Berdasarkan Perjanjian Tertulis
Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja harian harus dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja harian yang dibuat secara tertulis. Dalam perjanjaian tertulis tersebut, selain ditentukan jenis pekerjaan dan besarnya upah, harus ditentukan pula ketentuan mengenai jangka waktu kerja yang kuranag dari 21 hari dalam sebulan. Perjanjian tertulis ini dapat dibuat oleh pengusaha secara kolektif, artinya dibuat satu perjanjian untuk beberapa pekerja harian sekaligus.
Meski memiliki ketentuan yang lebih spesifik dari PKWT pada umumnya, pekerja harian tetap berhak untuk mendapatkan hak-hak Pekerja termasuk jaminan sosial. Hak Pekerja tersebut misalnya Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya keagamaan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan (Dadang Sukandar, S.H./www.legalakses.com).