Pekerja Mitra: Karyawan Perusahaan atau Bukan?

Hubungan diantara pengusaha dan pekerja secara hukum disebut hubungan kerja. Sesuai UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 20223), hubungan kerja adalah hubungan diantara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Tanpa adanya perjanjian kerja, dan unsur pekerja, upah serta perintah, maka sebuah hubungan hukum bukan merupakan hubungan kerja.

Dalam hubungan kerja, masing-masing pihak disebut pengusaha dan pekerja, dan seorang pekerja memiliki hak-hak ketenagakerjaan sebagaimana ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian maka hak-hak pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan diberikan hanya kepada pekerja, yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaannya. Jika seseorang tidak mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan, dan karenanya tidak dapat disebut pekerja, maka orang tersebut tidak berhak mendaptkan hak-haknya sesuai UU Ketenagakerjaan.

Apakah seorang yang direkrut oleh perusahaan dengan status pekerja mitra atau mitra kerja merupakan pekerja atau karyawan perusahaan, dan karenanya berhak mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan sesuai UU Ketenagakerjaan? Hal ini tergantung dari apakah hubungan antara orang tersbeut dengan perusahaannya mempunyai unsur-unsur: perjanjian kerja, pekerjaan, upah dan perintah.

(Visited 564 times, 4 visits today)
Share:
.

Download Kontrak