Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja atau Kantor Selama Pemberlakuan PSBB Di DKI Jakarta

Bagikan artikel ini

Pembatasan kegiatan aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor, merupakan salah satu isu pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020. Selain pembatasan aktivitas bekerja, Pergub tersebut juga mengatur kewajiban penanggung jawab tempat kerja untuk menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja.

Sesuai pasal pasal 9 Pergub, khususnya ayat (1) dan ayat (2), pada prinsipnya selama pemberlakuan PSBB, perusahaan atau pengusaha harus menghentikan sementara sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor, dan wajib menggantinya dengan aktivitas bekerja dari rumah (work from home). Dalam penghentian sementara itu, pimpinan tempat kerja harus menjaga agar pelayanan yang diberikan, serta aktivitas usaha, tetap berjalan namun secara terbatas. Pimpinan tempat kerja juga wajib untuk menjaga terjaminnya keamanan lokasi dan lingkungan di sekitar tempat kerja.

Pimpinan tempat kerja juga wajib untuk melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19. Upaya pencegahan itu dilakukan secara berkala dengan membersihkan lingkungan tempat kerja, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan lainnya serta menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Khusus untuk tempat kerja atau kantor tertentu, ini dikecualikan dari kebijakan penghentian sementara waktu aktivitas di tempat kerjanya. Kategori tempat kerja atau kantor yang dikecualikan itu antara lain:

  1. Instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah (sesuai pengaturan dari kementerian terkait).
  2. Kantor Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional.
  3. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan yang melakukan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
  4. Pelaku usaha yang bergerak di sektor tertentu (Kesehatan, bahan pangan dan makanan serta minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik dan kebutuhan sehari-hari).
  5. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial.

Untuk tempat kerja atau kantor yang dikecualikan dari kebijakan work from home, pimpinan tempat kerja tersebut wajib melakukan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja. Pembatasan itu juga dilakukan bagi setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19. Penyakit penyerta itu antara lain tekanan darah tinggi, penyakit jantung diabetes, penyakit paru-paru, kanker, ibu hamil dan usia lebih dari 60 tahun.

Penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja dilakukan dengan cara memastikan agar tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis. Protokol itu juga dilakukan dengan melakukan kerjasama operasional perlindungan Kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat. Protokol lainnya berupa:

  • Menyediakan vaksin dan vitamin serta nutrisi tambahan untuk meningkatkan imunitas pekerja.
  • Melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai dan dinding serta perangkat bangunan tempat kerja.
  • Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja.
  • Mewajibkan cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan wajib menyediakan fasilitasnya.
  • Menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 meter.
  • Melakukan penyebaran informasi serta anjuran/ himbauan pencegahan Covid-19 di tempat kerja dan menghentikan sementara tempat kerja jika di tempat kerja ditemukan adanya karyawan yang menjadi pasien dalam pengawasan.