Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Selama Pemberlakuan PSBB Di DKI Jakarta

Bagikan artikel ini

Pembatasan kegiatan keagamaan, khususnya di rumah ibadah, merupakan salah satu isu pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020. Selain pembatasan kegiatan keagamaan, Pergub tersebut juga mengatur kewajiban penanggung jawab rumah ibadah untuk turut serta melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di rumah ibadah dan di lingkungan sekitarnya.  

Sesuai Pasal 11 Pergub, selama pemberlakuan PSBB kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah ibadah, atau kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat tertentu, dihentikan sementara. Kegiatan keagamaan hanya dapat dilakukan di rumah masing-masing, dan penanggung jawab rumah ibadah wajib untuk memberikan edukasi kepada jemaahnya mengenai pembatasan ini.  

Selama masa pemberlakuan PSBB, penanggung jawab rumah ibadah juga wajib untuk menjaga keamaan di rumah ibadahnya. Meskipun kegiatan keagamaannya dihentikan sementara, namun kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng dan penanda waktu lainnya tetap dapat dilaksanakan seperti biasa.

Penanggung jawab rumah ibadah juga wajib untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di rumah ibadahnya masing-masing. Pencegahan itu dilakukan secara berkala dengan cara membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitarnya, serta dengan melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan rumah ibadah. Pencegahan penyebaran Covid-19 juga wajib dilakukan oleh penanggung jawab rumah ibadah dengan menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.